KESEPAKATAN AWAL
ABSTRAK
Bahwa di dalam menjalankan kewajibannya
membayarkan biaya cicilan unit yang disepakati setiap waktunya dengan jangka
waktu tiap bulan, perlulah dipahami dalam upaya tersebut dikatakan telah sepakat
dan melaksanakan tanggung jawab terhadap setia kewajiban yang telah di usahakan oleh kreditur dalam melunasi biaya kredit sebagaimana kesepakatan itu di pahami dan
dimengerti oleh pihak-pihak. Merujuk pada perjanjian bahwa seorang kreditur di
berikan keleluasaan untuk membayar cicilan setiap bulannya dengan
syarat tidak menunda yang dapat menimbulkan tunggakan waktu pembayaran
yang mana jika hal itu terjadi yang disebabkan banyak faktor tentulah hal itu juga akan menjadi beban baru selain cicilan rutin, lalu tunggakan dan di tambah lagi hal tersebut sampai menimbulkan permasalahan yakni harus
kehilangan benda atau barang atau objek atau unit yang ditarik, yang mana padahal objek atau benda
atau barang atau unit tersebut sudah beberapa kali di bayarkan bahkan sering
dan hampir lunas dari harga yang sebenarnya. Menanggapi hal tersebut maka perlulah di
buatkan adanya formula bagi seorang kreditur yang sedang berhadapan dengan situasi demikian,
atas dasar dan pertimbangan hukum yang kami pahami bahwa hal yang demikian itu
tentulah sangat bertentangan dengan undang-undang dan mencederai nilai-nilai
keadilan itu sendiri. Oleh sebab itu, dibuatlah draft kesepakatan kreditur ini
di dalam menyelesaikan perdebatan yang menimbulkan keributan yang sering terjadi kepada
seorang kreditur yang mana selain merugikan waktu, tenaga, dan materil, juga
merugikan reputasi kreditur sebagai seorang konsumen. Untuk
menghindari kerugian yang lebih besar dari yang telah disebutkan diatas
berikut isi naskah kesepakatan kreditur.
PERJANJIAN PENYELESAIAN KREDIT
Penarikan unit secara sepihak bukanlah suatu cara ataupun upaya untuk menyelesaikan biaya angsurang kredit melainkan adalah sebuah perampasan aset secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa petunjuk hukum yang jelas. Selain harus kehilangan objek, barang, benda, ataupun unit tertentu kreditur juga kehilangan uang yang telah di angsur berkali-kali tanpa mendapatkan objek, barang, benda, dan unit yang telah disepakati yang pada akhirnya dapat di katakan kredit merugi secara materil. Untuk menghindari hal tersebut kreditur menyadari kewajiban yang harus di laksanakan namun perlulah sebuah kebijaksanaan debitur dalam konteks jalannya pembayaran kreditur untuk memberikan keleluasaan bagi kreditur melunasi kredit nya yang salah satunya adalah waktu atau tempo pembayaran yang tidak di tabrakan dengan penarikan unit itu sendiri dan kebijaksanan final keputusan debitur, karena jika jika semua kesepakatan perjanjian kredit itu di tabrakan dengan penarikan barang, atau benda tertentu tentulah hal tersebut hanya akan menimbulkan keributan yang berujung kepada kerugian saja dimanapun kesepakatan itu di buat, di jalan-jalan akan nada keributan, di area-area parkir akan ada keributan, dan di tempat-tempat lain dimana objek yang dimkasud itu berada lalu kerugian materil setelah inmateril. Atas dasar perjanjian di awal bahwa seorang kreditur juga memiliki hak untuk mendaptkan keadilan atas upaya pmbayaran yang telah berjalan dari kesepakatan kredit untuk mendapatkan, atau memiliki barang atau benda tertentu. Hal ini juga sangat diperlukan selain merupakan hak dasar bagi seorang kreditur juga merupakan hal yang absah di dalam perundang-undangan untuk memiliki sebuah benda atau barang tertentu yang terlihat maupun suatu jasa tertentu yang hanya dapat dirasakan, atau di dalam menjalankan keadilan itu sendiri.
PERHITUNGAN PEMULANGAN UANG KREDITUR ATAS PENARIKAN KREDIT
Perhitungan pemulangan uang kreditur adalah hal yang mutlak bagi setiap kreditur yang di tarik unitnya barang ataupun bendanya yang mana kepada barang-barang tersebutlah baik uang muka sebagai dp ataupun uang cicilan setia bulannya itu ditujukan. Mengetahui dan memahami kendisi tersebut diatas dalam konteks bahwa jika setia unit yang di tarik adalah barang rusak tentulah akan menimbulkan asumsi biaya pengeluaran untuk memprbaikinya, namun jika barang yang ditarik adalah barang yang masih dalam kondisi seperti awalnya yakni baru tentulah barang tersebut sebenarnya adalah bukan lagi milik debitur melainkan setengahnya atau lebih dari harga sebenarnya merupakan milik kreditur.
JALANNYA KESEPAKATAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN AWAL
Bahwa jika di kemudian hari terjadi ketidak singkronan kesepakatan oleh pihak-pihak perlulah di dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan dengan ketentuan Undang-undang.
Sumber gambar :
https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/mengenal-lebih-jauh-jenis-jenis-kreditur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar