TATANAN PLURALISME DALAM MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DAN SEJAHTERA
Sebagaimana tersirat di dalam
alinea pertama pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 “bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Adalah sebuah kalimat yang menggambarkan
nilai-nilai kesadaran di dalam berbangasa dan bernegara yang bukan hanya di
hayati melainkan juga untuk di amalkan dan di jalankan sepenuhnya dalam
peradaban Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD tahun 1945 yang merupakan
hukum tertinggi sebagai landasan sebuah bangsa dan negara untuk menjadikannya
sebuah asas bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berati segala sesuatu
memiliki dasar hukum dan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,
termasuk norma-norma yang ada dan hukum adat. Tentulah nilai-nilai diatas
Adalah sebuah dasar dan modal untuk semua keragama yang ada yang berarti
kepluralismean dalam suatu bangsa, suatu wilayah, dan suatu tatanan lingkuan
kehidupan. Filosofi ini tentulah tidak hanya mengandung keragaman saja
melainkan juga kesejahteraan, dan keadilan yang berarti dapat di maksudkan jika
ada keragama tentu terdapat kesejahteraan, jika ada kesejahteraan tentu ada
keadilan. Menjalankan nilai-nilai keragaman di dalam kesejahteraan yang
berkeadilan dan keadilan yang seadil-adilnya. Jika hal tersebut di hayati dan
di amalkan tentulah akan menghasilkan suatu emahaman berbeda dari yang tidak
menghayatinya. Pluralisme itu dinamis dia tidak statis, keragaman plural ialah
humanis bukan monoton. Jadi nilai-nilai dinamis dan humanis itulah sebenarnya
keragaman. Semoga kamu pluralism.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar