Minggu, 18 Januari 2026

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA

Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak keperdataan seseorang. Adalah sebuah asal yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Perdata. Termasuk hak-hak yang telah ada bahkan sebelum seseorang dilahirkan seperti hak untung hidup, hak untuk beribadah, hak untuk bekerja, hak menyampaikan pendapat, hak atas kemerdekaan, dll, yang jika salah satu hak di atas tersebut hilang atau dilanggar oleh pihak lain akan menimbulkan kehilangan hak dan kerugian bagi pihak yang lainnya lagi inilah yang di kenal dengan emahaman keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan bagi siapa saja adalah penting atas setiap hak-hak yang telah disebutkan diatas maupun yang belum disebutkan diatas apalagi hak tersebut adalah merupakan sumber kehidupan seseorang yang seharusnya dia miliki, dapatkan dan nikmati sebagaimana usaha-usaha yang telah dikorbankan untuk mendapatkannya yang harus dilindungi baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain yang tidak memiliki korelasi untuk menguasai hak-hak seseorang. Dan jika penegakan hukum saja tidak bisa menjaga dan melindungi hak-hak tersebut sesuai dengan nilai-nilai releansi yang telah dimiliki seseorang, apalagi sumber dayanya di dalam setiap maksud dan tujuannya yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang mulia atau bermaksud mencelakakan seseorang ataupun merugikan seseorang yang mana bukanlah nilai-nilai terpuji dalam kurikulum setia tahun ajaran. Dan jika yang mendidik saja dikatakan keliru apa jadinya yang didik atau mau jadi apa, evaluasi adalah jalan mewujudkan keadilan untuk mempertahankan kemerdekaan seseorang beserta hak-haknya bukanlah peradilan yang berdasarkan pemahaman sepihak atau tidak mendidik.

 

Kesimpulan :

Hak Memperoleh Keadilan adalah konsep penting yang tidak hanya dipahami sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai dasar yang menjaga masyarakat tetap tertib dan seimbang. Secara sederhana, keadilan berarti bersikap seimbang, tidak memihak, serta memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Tanpa keadilan, kehidupan sosial akan mudah kacau dan tidak teratur. Oleh karena itu, keadilan menjadi pengikat yang membuat masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.

 

Sumber gambar :

https://pariire.blogspot.com/2019/05/34-kata-kata-bijak-tentang-hukum-dan.html

Catatan kaki :

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_memperoleh_keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...