MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA
Bahwa tidak
ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak keperdataan
seseorang. Adalah sebuah asal yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang
Perdata. Termasuk hak-hak yang telah ada bahkan sebelum seseorang dilahirkan
seperti hak untung hidup, hak untuk beribadah, hak untuk bekerja, hak menyampaikan
pendapat, hak atas kemerdekaan, dll, yang jika salah satu hak di atas tersebut
hilang atau dilanggar oleh pihak lain akan menimbulkan kehilangan hak dan
kerugian bagi pihak yang lainnya lagi inilah yang di kenal dengan emahaman
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan bagi siapa saja adalah penting atas setiap
hak-hak yang telah disebutkan diatas maupun yang belum disebutkan diatas
apalagi hak tersebut adalah merupakan sumber kehidupan seseorang yang seharusnya
dia miliki, dapatkan dan nikmati sebagaimana usaha-usaha yang telah dikorbankan
untuk mendapatkannya yang harus dilindungi baik oleh dirinya sendiri maupun
oleh orang lain yang tidak memiliki korelasi untuk menguasai hak-hak seseorang.
Dan jika penegakan hukum saja tidak bisa menjaga dan melindungi hak-hak
tersebut sesuai dengan nilai-nilai releansi yang telah dimiliki seseorang, apalagi
sumber dayanya di dalam setiap maksud dan tujuannya yang tidak mencerminkan
nilai-nilai yang mulia atau bermaksud mencelakakan seseorang ataupun merugikan
seseorang yang mana bukanlah nilai-nilai terpuji dalam kurikulum setia tahun
ajaran. Dan jika yang mendidik saja dikatakan keliru apa jadinya yang didik
atau mau jadi apa, evaluasi adalah jalan mewujudkan keadilan untuk mempertahankan
kemerdekaan seseorang beserta hak-haknya bukanlah peradilan yang berdasarkan
pemahaman sepihak atau tidak mendidik.
Kesimpulan :
Hak Memperoleh Keadilan adalah
konsep penting yang tidak hanya dipahami sebagai aturan hukum, tetapi juga
sebagai dasar yang menjaga masyarakat tetap tertib dan seimbang. Secara
sederhana, keadilan berarti bersikap seimbang, tidak memihak, serta memperlakukan
semua orang dengan cara yang sama. Tanpa keadilan, kehidupan sosial akan mudah
kacau dan tidak teratur. Oleh karena itu, keadilan menjadi pengikat yang
membuat masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.
Sumber gambar :
https://pariire.blogspot.com/2019/05/34-kata-kata-bijak-tentang-hukum-dan.html
Catatan kaki :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar