Sabtu, 10 Januari 2026

Mewujudkan Haq

NEGARA DAN PERADILAN YANG HAQ DI DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN, KEMERDEKAAN, DAN KEDAULATAN

                Pada dasarnya melukai dan menyakiti seseorang ataupun orang lain adalah perbuatan tercela, baik perlahan-lahan, maupun secara membabi buta, jelas bahwa hal-hal yang demikian itu adalah sebuah kekeliruan di dalam ruang lingkup social, bullying, perunduhan, dan aksi-aksi lain yang keliru kepada lainnya. Selain dampak yang buruk bagi korban tentulah timbul kerugian-kerugian lainnya. Hukum yang hidup di dalam Masyarakat sebagaimana di tuangkan di dalam KUHP baru menjadi harapan mewujudkan keadilan, kemerdekaan, dan kedaulatan. Peradilan yang lurus, bersih, rapih yang perlu di tuangkan pula di dalam setiap putusan pengadilan sebagaimana hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang baik di desa maupun di kota, di kantor-kantor juga di instansi-instansi kedinasan. Sebab sebagaimana hak-hak yang telah di atur di dalam Undang-undang sebelumnya tentang korban bahwa korban adalah nyawa, nyawa itu nafas, dan nafas itu adalah kehidupan. Pandangan mendalam tentang kehidupan yang sulit bagi setiap makhluk hidup jika hanya menjalani kehidupan sendiri saja karena telah di katakana bahwa makhluk hidup itu tidak bisa hidup sendiri. Dia harus bersosialisasi membentuk masyarakan yang berkelompok madani yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban setiap makhluk hidup yang jika salah satu saja hak-hak makluk hidup itu kabur tentulah hak itu akan di rasakan hilang atau belum di ketahui keberadaan hak, Peradilan sebagai pengadil diharapkan mampu menjawa setiap perkara yang diajukan di persidangan guna melengkapi hak yang dirasa hilang itu tadi. Hak adalah dasar yang sangat fundamental dan penting bagi setiap makhluk hidup karena diperlukan oleh siapapun dan di cari oleh siapa saja.

 

Sumber gambar :

https://www.gurusiana.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...