NEGARA DAN PERADILAN YANG HAQ DI DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN, KEMERDEKAAN, DAN KEDAULATAN
Pada
dasarnya melukai dan menyakiti seseorang ataupun orang lain adalah perbuatan
tercela, baik perlahan-lahan, maupun secara membabi buta, jelas bahwa hal-hal
yang demikian itu adalah sebuah kekeliruan di dalam ruang lingkup social, bullying,
perunduhan, dan aksi-aksi lain yang keliru kepada lainnya. Selain dampak yang
buruk bagi korban tentulah timbul kerugian-kerugian lainnya. Hukum yang hidup
di dalam Masyarakat sebagaimana di tuangkan di dalam KUHP baru menjadi harapan mewujudkan
keadilan, kemerdekaan, dan kedaulatan. Peradilan yang lurus, bersih, rapih yang
perlu di tuangkan pula di dalam setiap putusan pengadilan sebagaimana hukum itu
hidup, tumbuh, dan berkembang baik di desa maupun di kota, di kantor-kantor
juga di instansi-instansi kedinasan. Sebab sebagaimana hak-hak yang telah di
atur di dalam Undang-undang sebelumnya tentang korban bahwa korban adalah
nyawa, nyawa itu nafas, dan nafas itu adalah kehidupan. Pandangan mendalam
tentang kehidupan yang sulit bagi setiap makhluk hidup jika hanya menjalani
kehidupan sendiri saja karena telah di katakana bahwa makhluk hidup itu tidak
bisa hidup sendiri. Dia harus bersosialisasi membentuk masyarakan yang
berkelompok madani yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban setiap makhluk
hidup yang jika salah satu saja hak-hak makluk hidup itu kabur tentulah hak itu
akan di rasakan hilang atau belum di ketahui keberadaan hak, Peradilan sebagai
pengadil diharapkan mampu menjawa setiap perkara yang diajukan di persidangan
guna melengkapi hak yang dirasa hilang itu tadi. Hak adalah dasar yang sangat
fundamental dan penting bagi setiap makhluk hidup karena diperlukan oleh
siapapun dan di cari oleh siapa saja.
Sumber gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar