PRO BONO JUSTICIA WADAH DAN AKSES MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Di dalam
penyelenggaran peradilan selain kompetensi peradilan yang beragam juga perkara
yang di sidangkan bermacam-macam. Pro bono Jucticio Adalah wadah sekaligus
akses bagi masyarakat pencari keadilan di dalam mendapatkan keadilan bagi siapa
saja yang hak-haknya sedang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan hanya
perlu datang ke kantor advokat dengan di antar melalui surat keterangan yang di
keluarkan RT, RW, Kelurahan, ataupun setingkat Kecamatan, tentulah ini lebih dari
cukup bagi seorang pengacara untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya
membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan haknya Kembali. Pengadilan
yang sifatnya terbuka untuk umum
tentulah akan membuka pintu bagi setiap persidangan pro bono justicio
semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sangat menentukan masyarakat yang
hak-haknya tengah berhadapan dengan hukum. Probono Justicio adalah jalan
mendapatkan keadilan dan system keadilan bagi masyarakat itu sendiri terhadap
sebuh peradilan.
Sumber gambar :
https://legalinquirer.com/what-does-pro-bono-mean/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar