Rabu, 07 Januari 2026

Unsur sebagai Bukti Dalam Delik Bukan Berdasarkan Pernyataan ataupun Laporan

PENCERAHAN RUHANI ATAS UNSUR PUTUSAN PENGADIL

Mengutamakan Unsur-Unsur di dalam sebuah perkara adalah lebih penting dari pada berdasarkan pernyatan-pernyataan, di dalam asas pun juga menjelaskan ; Karena Lebih baik seorang hakim membebaskan terdakwa yang meragukan daripada menghukum yang tidak bersalah, sesuai adagium "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" (atau "1000"). Prinsip ini menekankan kehati-hatian (asas in dubio pro reo) karena hukuman salah lebih merusak integritas sistem hukum daripada membiarkan yang bersalah lolos, yang mendorong hakim untuk memastikan keyakinan utuh berdasarkan alat bukti sah sebelum memutus, seperti diatur dalam KUHAP.. Bahwa berdasarkan pasal yang mengatur tentang Perbuatan asusila telah di jelaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan bersalah dan di putuskan perkara hukumnya sehingga menjadi ingkrah, perlulah di teliti dengan sebaik-baiknya apakah unsur-unsur yang ada di dalam pasal yang dimaksud telah terpenuhi atau justru tidak memenuhi unsur sama sekali sehingga timbulah rasa keadilan bagi seorang hakim memutuskan sebuah perkara di pengadilan yang tidak hanya berdasarkan informasi yang ada ataupun menurut berdasarkan keterangan jaksa ataupun aparat kepolisian. Adapun unsur-unsur yang di maksud adalah : Barang siapa melakukan tindak pidana asusila, artinya adalah memeriksa suhu ataupun temperatur badan seseorang bukanlah perbuatan ausila, kemudian Unsur Kesengajaan, Dijelaskan bahwa memeriksa suhu badan ataupun temperature seseorang di lakukan karena sakit ataupun kurang fit jadi bukanlah unsur kesengajaan melainkan kondisi sebab-akibat, Ketelanjangan atau Alat Kelamin, memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang tidaklah harus melepaskan pakaian sehingga aurat seseorang terbuka atau telanjang, dan bukan pula memeriksanya di bagian alat kelamin melainkan di kening sekitar bagian kepala depan dan itu bukanlah sebuah perbuatan asusila, Unsur  Terbuka, atau Di Muka Umum unsur ini menerangkan bahwa jika unsur lainnya yang di jelaskan tadi telah dinyatakan P21 berarti Unsur Terbuka ataupun di muka umum juga akan terpenuhi, Nah, karena Unsur-unsur yang di jelaskan sebelumnya tidak terpenuhi ataupun tidak terbukti, jelas bahwa memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang juga bukanlah perbuatan asusila atau kurang tepat dan tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan asusila karena memeriksa suhu ataupun temperature seseorang biasanya di lakukan di sekolah yang sifatnya wilayah edukasi ataupun tempat-belajar dan mengajar dan hal itu di lakukan di sekolah tempat siswa/I dan guru melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

 

Catatan kaki :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/

Sumber gambar :

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/27/151758680/nasib-kasus-hukum-2025-pakai-kuhp-dan-kuhap-lama-atau-baru?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...