PENCERAHAN RUHANI ATAS UNSUR PUTUSAN PENGADIL
Mengutamakan Unsur-Unsur
di dalam sebuah perkara adalah lebih penting dari pada berdasarkan pernyatan-pernyataan,
di dalam asas pun juga menjelaskan ; Karena Lebih baik seorang hakim
membebaskan terdakwa yang meragukan daripada menghukum yang tidak bersalah,
sesuai adagium "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada
menghukum satu orang yang tidak bersalah" (atau "1000"). Prinsip
ini menekankan kehati-hatian (asas in dubio pro reo) karena hukuman salah lebih
merusak integritas sistem hukum daripada membiarkan yang bersalah lolos, yang
mendorong hakim untuk memastikan keyakinan utuh berdasarkan alat bukti sah
sebelum memutus, seperti diatur dalam KUHAP.. Bahwa berdasarkan pasal yang
mengatur tentang Perbuatan asusila telah di jelaskan bahwa sebelum seseorang
dinyatakan bersalah dan di putuskan perkara hukumnya sehingga menjadi ingkrah,
perlulah di teliti dengan sebaik-baiknya apakah unsur-unsur yang ada di dalam
pasal yang dimaksud telah terpenuhi atau justru tidak memenuhi unsur sama
sekali sehingga timbulah rasa keadilan bagi seorang hakim memutuskan sebuah
perkara di pengadilan yang tidak hanya berdasarkan informasi yang ada ataupun
menurut berdasarkan keterangan jaksa ataupun aparat kepolisian. Adapun
unsur-unsur yang di maksud adalah : Barang siapa melakukan tindak
pidana asusila, artinya adalah memeriksa suhu ataupun temperatur badan
seseorang bukanlah perbuatan ausila, kemudian Unsur Kesengajaan, Dijelaskan
bahwa memeriksa suhu badan ataupun temperature seseorang di lakukan karena sakit
ataupun kurang fit jadi bukanlah unsur kesengajaan melainkan kondisi sebab-akibat,
Ketelanjangan atau Alat Kelamin, memeriksa suhu ataupun temperatur
seseorang tidaklah harus melepaskan pakaian sehingga aurat seseorang terbuka
atau telanjang, dan bukan pula memeriksanya di bagian alat kelamin melainkan di
kening sekitar bagian kepala depan dan itu bukanlah sebuah perbuatan asusila, Unsur
Terbuka, atau Di Muka Umum
unsur ini menerangkan bahwa jika unsur lainnya yang di jelaskan tadi telah dinyatakan
P21 berarti Unsur Terbuka ataupun di muka umum juga
akan terpenuhi, Nah, karena Unsur-unsur yang di jelaskan sebelumnya tidak
terpenuhi ataupun tidak terbukti, jelas bahwa memeriksa suhu ataupun temperatur
seseorang juga bukanlah perbuatan asusila atau kurang tepat dan tidak memenuhi
unsur sebagai perbuatan asusila karena memeriksa suhu ataupun temperature seseorang
biasanya di lakukan di sekolah yang sifatnya wilayah edukasi ataupun
tempat-belajar dan mengajar dan hal itu di lakukan di sekolah tempat siswa/I dan
guru melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Catatan kaki :
Sumber gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar