NALAR DELIKTI
DALAM SEBUAH PUTUSAN TINDAK PIDANA
Sebagaimana
telah di atur di dalam Undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman bahwa bukan hanya
demi hukum sajamelainkan Demi Ketuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan keadilan, sejatinya
seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara tidak hanya berdasarkan teori saja,
melainkan juga daya nalar yang mendalam amatlah diperlukan artinya adalah jika
seseorang di katakan bersalah padahal dia tidak melakukan kejahatan apapun
secara fakta-fakta yang dapat di ketahui dari daya nalar seseorang yang dapat mencetuskan
nilai keadilan tersendiri selain melalui serapan Kitab-Undang-Undang Hukum
Pidana yang telah mengaturnya. Logikanya adalah jika seseorang menemukan barang
sesuatu tertentu dengan orang yang mengambil dengan maksud untuk di miliki
tentulah kedua hal tersebut tidak sama antara menemukan dengan mengambil barang
sesuatu tertentu. Begitu pula locus, tempus delicti yang
memberikan nalar jika seorang petugas parkir yang tidak pernah masuk ke suatu
ruangan tertentu yang hanya berurusan dengan kendaraaan untuk mengaturnya agar
tidak terjadi kemacetan atapun ketidak tertipan area parkir dari waktu ke waktu
setiap harinya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan petugas maintenance,
cleaning, ataupun penghantar tamu yang sudah pasti di masuk ke dalam ruang yang
dimaksudkan. Jika tiba-tiba di temukan makhluk mati yang berarti jelas telah
ada kejahatan berupa pembunuhan sebagaimana yang telah di atur di dalam Tindak
Pidana tidak mungkin Aparat Penegak Hukum Memeriksa Yang tidak memiliki korelasi
dengan aktifitas kamar tersebut seperti Petugas parkir, ataupun petugas penitipan
kendaraan karena mereka tidak memiliki korelasi dengan yang terjadi di dalam ruangan
yang di sebutkan. Begitu juga dalam hal sebuah putusan pengadilan tidak mungkin
seorang staff bidang Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penggelapan
uang perusahaan yang bahkan tidak berurusan sedikitpun dengan uang Perusahaan begitu
juga dengan korelasi waktu pada saat tindak pidan aitu terjadi. Tentulah
penempatan locus, tempus delikti amat di perlukan di dalam
mengungkap sebuah tindak pidana tertentu yang harus dan perlu dicermati yang
berguna untuk menemukan keadilan yang haq.
Sumber gambar :
https://gilalaw.blogspot.com/2017/12/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar