Rabu, 31 Desember 2025

NALAR, DELIKTI, DAN PUTUSAN

NALAR DELIKTI DALAM SEBUAH PUTUSAN TINDAK PIDANA

Sebagaimana telah di atur di dalam Undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman bahwa bukan hanya demi hukum sajamelainkan Demi Ketuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan keadilan, sejatinya seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara tidak hanya berdasarkan teori saja, melainkan juga daya nalar yang mendalam amatlah diperlukan artinya adalah jika seseorang di katakan bersalah padahal dia tidak melakukan kejahatan apapun secara fakta-fakta yang dapat di ketahui dari daya nalar seseorang yang dapat mencetuskan nilai keadilan tersendiri selain melalui serapan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengaturnya. Logikanya adalah jika seseorang menemukan barang sesuatu tertentu dengan orang yang mengambil dengan maksud untuk di miliki tentulah kedua hal tersebut tidak sama antara menemukan dengan mengambil barang sesuatu tertentu. Begitu pula locus, tempus delicti yang memberikan nalar jika seorang petugas parkir yang tidak pernah masuk ke suatu ruangan tertentu yang hanya berurusan dengan kendaraaan untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan atapun ketidak tertipan area parkir dari waktu ke waktu setiap harinya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan petugas maintenance, cleaning, ataupun penghantar tamu yang sudah pasti di masuk ke dalam ruang yang dimaksudkan. Jika tiba-tiba di temukan makhluk mati yang berarti jelas telah ada kejahatan berupa pembunuhan sebagaimana yang telah di atur di dalam Tindak Pidana tidak mungkin Aparat Penegak Hukum Memeriksa Yang tidak memiliki korelasi dengan aktifitas kamar tersebut seperti Petugas parkir, ataupun petugas penitipan kendaraan karena mereka tidak memiliki korelasi dengan yang terjadi di dalam ruangan yang di sebutkan. Begitu juga dalam hal sebuah putusan pengadilan tidak mungkin seorang staff bidang Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penggelapan uang perusahaan yang bahkan tidak berurusan sedikitpun dengan uang Perusahaan begitu juga dengan korelasi waktu pada saat tindak pidan aitu terjadi. Tentulah penempatan locus, tempus delikti amat di perlukan di dalam mengungkap sebuah tindak pidana tertentu yang harus dan perlu dicermati yang berguna untuk menemukan keadilan yang haq.

 

Sumber gambar :

https://gilalaw.blogspot.com/2017/12/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...