PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN SENGKETA LAHAN MELALUI PUTUSAN M.A
Di tengah permasalahan
sehari-hari dan dinamika kehidupan termasuk perkara hukum yang sedang berjalan,
bagi setiap orang tentulah menginginkan segala sesuatunya berjalan baik. Namun
terlepas dari doa ada kalanya pentingnya implementasi putusan yang di eksekusi
langsung oleh panitera pengadilan setempat untuk menindak lanjuti putusan hakim
M.A dalam perkara yang telah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seumpana
mencari kebutuhan sandang, angan, dan papan, begitulah jalannya eksekusi pelaksanaan
putusan pengadilan tinggi negeri atau M.A. Putusan adalah keadilan yang
tertulis dan sudah menjadi hukum baru atau stath dalam mencapai keadilan.
Kewajiban yang di laksanakan perlahan-lahan tentulah bermanfaat untuk
menyelesaikan setiap kewajiban yang harus di selesaikan. Menunggu keadilan
tidaklah sama dengan menunggu transportasi umum dalam berpergian, Keadilan
ialah bersifat hakiki sementara transportasi umum ialah bersifat baku yang
memang di sediakan untuk umum. Singkronisasi guna memenuhi kewajiban dalam
melaksanakan sebuah tanggung jawab terhadap hak orang lain, Sejauh air mengalir
kemanapun ia inginkan begitu pulalah nilai-nilai keadilan. Selain memutus
perkara-perkara yang di ajukan, pengadilan juga memiliki hak untuk mengawasi
jalanya pelaksanaan putusan sehingga keadilan itu dapat tercapai kepada setiap
orang yang berhak, dan hak setiap orang untuk mendapatkan pertanggung jawaban sebagaimana
mestinya atas setiap upaya penguasaan visi baik yang sudah berjalan maupun yang
akan berjalan dapat terpenuhi.
Sumber gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar