Senin, 05 Januari 2026

Stabilitas Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman, Kedamaian, Kemakmuran, dan Kesejahteraan

STABILITAS NASIONAL SEBAGAI DASAR ASPEK KESEJAHTERAAN

Jangan menindas yang lemah, ataupun menganiaya yang tak berdaya adalah sebuah kalimat mendalam yang menjadi alasan sekaligus argumentasi di dalam pelaksanaan stabilitas internal sehari-hari, Jika satu dari yang terkecil di rampas hak-haknya tentulah akan menimbulkan kerugian, merugikan pihak tertentu bukanlah jalanya keadilan, apalagi jika hak dasar sebuah wilayah di rampas hak-haknya secara paksa dan sewenang-wenang tak hanya menimbulkan kerugian bukan baik yang terlihat maupun tak terlihat, melainkan juga membawa beban bagi suatu wilayah di dalam memenuhi aspek kehidupan sehari-hari. Menumbuhkan semangat patriotisme tidaklah sama dengan propaganda individu, Kalimat yang dapat menyudutkan siapa saja tidaklah sama dengan lantunan-lantunan ruhani. Secara garis besar Patriotisme akan mencari kebaikan di dalam setiap jalan dengan segala kesulitan, tantangan, dan rintangan yang ada. Keluhuran sebagai suatu dasar fondasi yang mulai di dalam menjawab setiap daya ataupun Upaya di dalam mempertahankan stabilitas nasional, dengan memperhatikan keadilan bersama dan aspek kehidupan di dalamnya yang di topang pula dengan keragaman keyakinan. Menghargai nilai-nilai keadilan lebih bermakna dari pada menguliti ataupun menelanjanginya. Keadilan adalah alasan sekaligus dasar bagi siapapun hak-haknya di ambil baik secara sistematis maupun secara bertahap. Berjuang untuk keadilan yang bermanfaat pula untuk menciptakan dan mewujudkan stabilitas nasional dari setiap gangguan dan ancaman yang dapat mempengaruhinya adalah kemulian hidup yang sangat menopang jalannya stabilitas itu juga dan norma-norma yang ada, telah ada yang menjadi sendi keberlangsungannya.

Sumber gambar :

https://www.gramedia.com/literasi/ketahanan-nasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...