Sabtu, 03 Januari 2026

Keadilan Hakiki menuju Kebahagiaan

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN SENGKETA LAHAN MELALUI PUTUSAN M.A

Di tengah permasalahan sehari-hari dan dinamika kehidupan termasuk perkara hukum yang sedang berjalan, bagi setiap orang tentulah menginginkan segala sesuatunya berjalan baik. Namun terlepas dari doa ada kalanya pentingnya implementasi putusan yang di eksekusi langsung oleh panitera pengadilan setempat untuk menindak lanjuti putusan hakim M.A dalam perkara yang telah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seumpana mencari kebutuhan sandang, angan, dan papan, begitulah jalannya eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tinggi negeri atau M.A. Putusan adalah keadilan yang tertulis dan sudah menjadi hukum baru atau stath dalam mencapai keadilan. Kewajiban yang di laksanakan perlahan-lahan tentulah bermanfaat untuk menyelesaikan setiap kewajiban yang harus di selesaikan. Menunggu keadilan tidaklah sama dengan menunggu transportasi umum dalam berpergian, Keadilan ialah bersifat hakiki sementara transportasi umum ialah bersifat baku yang memang di sediakan untuk umum. Singkronisasi guna memenuhi kewajiban dalam melaksanakan sebuah tanggung jawab terhadap hak orang lain, Sejauh air mengalir kemanapun ia inginkan begitu pulalah nilai-nilai keadilan. Selain memutus perkara-perkara yang di ajukan, pengadilan juga memiliki hak untuk mengawasi jalanya pelaksanaan putusan sehingga keadilan itu dapat tercapai kepada setiap orang yang berhak, dan hak setiap orang untuk mendapatkan pertanggung jawaban sebagaimana mestinya atas setiap upaya penguasaan visi baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan dapat terpenuhi.

 

Sumber gambar :

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt66b6dacd188b8/pembaharuan-eksekusi-putusan-perdata-yang-lebih-realistis/


Rabu, 31 Desember 2025

NALAR, DELIKTI, DAN PUTUSAN

NALAR DELIKTI DALAM SEBUAH PUTUSAN TINDAK PIDANA

Sebagaimana telah di atur di dalam Undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman bahwa bukan hanya demi hukum sajamelainkan Demi Ketuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan keadilan, sejatinya seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara tidak hanya berdasarkan teori saja, melainkan juga daya nalar yang mendalam amatlah diperlukan artinya adalah jika seseorang di katakan bersalah padahal dia tidak melakukan kejahatan apapun secara fakta-fakta yang dapat di ketahui dari daya nalar seseorang yang dapat mencetuskan nilai keadilan tersendiri selain melalui serapan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengaturnya. Logikanya adalah jika seseorang menemukan barang sesuatu tertentu dengan orang yang mengambil dengan maksud untuk di miliki tentulah kedua hal tersebut tidak sama antara menemukan dengan mengambil barang sesuatu tertentu. Begitu pula locus, tempus delicti yang memberikan nalar jika seorang petugas parkir yang tidak pernah masuk ke suatu ruangan tertentu yang hanya berurusan dengan kendaraaan untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan atapun ketidak tertipan area parkir dari waktu ke waktu setiap harinya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan petugas maintenance, cleaning, ataupun penghantar tamu yang sudah pasti di masuk ke dalam ruang yang dimaksudkan. Jika tiba-tiba di temukan makhluk mati yang berarti jelas telah ada kejahatan berupa pembunuhan sebagaimana yang telah di atur di dalam Tindak Pidana tidak mungkin Aparat Penegak Hukum Memeriksa Yang tidak memiliki korelasi dengan aktifitas kamar tersebut seperti Petugas parkir, ataupun petugas penitipan kendaraan karena mereka tidak memiliki korelasi dengan yang terjadi di dalam ruangan yang di sebutkan. Begitu juga dalam hal sebuah putusan pengadilan tidak mungkin seorang staff bidang Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penggelapan uang perusahaan yang bahkan tidak berurusan sedikitpun dengan uang Perusahaan begitu juga dengan korelasi waktu pada saat tindak pidan aitu terjadi. Tentulah penempatan locus, tempus delikti amat di perlukan di dalam mengungkap sebuah tindak pidana tertentu yang harus dan perlu dicermati yang berguna untuk menemukan keadilan yang haq.

 

Sumber gambar :

https://gilalaw.blogspot.com/2017/12/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html

Senin, 29 Desember 2025

BUDI PEKERTI SEBAGAI OTORITAS LUHUR

OTORITAS SEBAGAI NILAI KELUHURAN BANGSA

Selain dasar negara dan ideologi bangsa Pancasila sebagai otoritas mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, Kesehatan, yang berdasarkan kepada keTuhanan Yang Maha Esa, yang berkeadilan dan beradab. Lima sila sebagai pedoman menjunjung tinggi nilai yang ada untuk mewujudkan setiap kebaikan dalam kemanusiaan. Sebuah jalan yang berliku, terjal, dan permasalahan yang kompleks serat dengan kesulitan dan penderitaan. Pancasila tidak hanya ada melainkan hadir dalam wujud nyata guna melanjutkan perjalanan perjuangan kemerdekaan Negara. Insan-insan yang berakhlak baik bukan hanya sebagai penjuru namun juga sebagai pelaksana nilai yang sudah dicetuskan untuk di jalankan sebaik mungkin. Selain itu, budi pekerti, kearifan, kesabaran, dan ketenangan, dalam setiap ujian yang sedang di hadapi adalah bekal yang cukup untuk menghadapi setiap pergeseran makna yang terjadi seperti korupsi, kesewenang-wenangan, kelaliman, kedjoliman terhadap yang lemah, juga sifat-sifat tamak angkara murka yang hanya akan menghasilkan penindasan, penderitaan, kesengsaraan, dan keburukan lainnya. Sebuah situasi yang mengerikan namun sulit untuk menemukan kelurusannya. Nilai-nilai kebaikan yang telah ada yang harus di jaga, dirawat, dan dipeliharan guna mewujudkan sebuah tutur, akhlak, kata-kata kebaikan lainnya. Seperti dalam bahaya yang jika banyaknya masalah namun minim dalam Upaya penyelesaikan dan langkah yang kelabu. Keluhuran sebagai benteng terakhir yang mampu mensiratkan setiap serat dengan jalan pembawa Solusi yang baik.

Sumber gambar :

Sabtu, 27 Desember 2025

MENEMUKAN MAKNA SEMANGAT PERJUANGAN GRILYA DALAM KETIDAKPASTIAN

SPIRIT GRILYA DALAM PERJALANAN PERJUANGAN USAHA

Perjuang terhadap segala sesuatu yang di landasi dengan nilai-nilai mulia dan luhur di dalam mewujudkan suatu tujuan tertentu tentulah memerlukan usaha-usaha dari yang kecil hingga yang besar sekaligus pengorbanan. Semangat gerilya juga telah menghasilkan kemerdekaan bagi para pejuang bangsa dan negara melawan setiap penjajahan terhadap harkat, martabat bangsa Indonesia. Grilya di masa sekarang tentulah tidak sama dengan grilya pada saat masa memperjuangkan kemerdekan negara, tergantung kemana tujuan arus semangat grilya itu di tujukan. Dalam kehidupan yang serba syarat akan permasalahan baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan bahkan hingga bencana alam yang perlu mendapatkan formula dan solusi guna mendapatkan jalan keluar dari setiap permasalahan. Spirit grilya dalam kaitannya dengan bencana alam yang sedang di hadapi, selain menjadi duka mendalam tentulah menjadi bahan instropeksi bagi siapa saja yang menghayati peristiwa yang terjadi, grilya dapat mencetuskan sebuah konsep pemulihan bencana yang cepat, akurat, dan tepat baik bagi para korban maupun segala sesuatu yang terdampak. Inilah sebuah ide, konsep, gagasan yang telah ada sejak perjuangan kemerdekaan. Grilya dapat mensiasati suatu cara untuk menghadapi segala bentuk bala, bahaya, dan bencana baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat semata-mata untuk menghindari kerugian materil dan inmateril, fisik dan nonfisik, dan segala bentuk penyesengsaraan dan kesengsaraan. Ya Tuhan kami lindungilah kami dari segala macam bala bencana.

Sumber gambar :

https://bobo.grid.id/read/083565750/digunakan-oleh-jenderal-sudirman-saat-melawan-belanda-apa-itu-strategi-perang-gerilya


ADAB DAN TUTUR MEMBENTUK TATANAN

METAFISIK, KEKERASAN FISIK DALAM RUHANI DAN INSAN YANG CAKAP

Menafsirkan pertunjukan metafisi yang sulit untuk di tebak tetapi dapat dirasakan, sebuah aliran yang bisa di gunakan untuk maksud menyakiti orang lain yang di iringi dengan kekerasan fisik yang dilakukan berulang-ulang, sekaligus ucapan-ucapan yang tidak terbukti dan tidak benar dan semu yang sebenarnya sifatnya hanyalah hasutan keburukan kepada orang lain yang jelas akan sangat mempengaruhi ruhani seseorang yang seharusnya nilai-nilai ruhani itu di jaga dan dipelihara dengan baik justru di jadikan seperti ujaran yang kurang baik yang keluar dari dalam diri seseorang. Fenomena ini bukanlah hal yang normal dan sulit dikatakan biasa-biasa saja, selain tidak terhubung dengan sumber ruhani itu sendiri tetapi juga berdampak buruk pada orang lain. Apapun pemahamannya jikalau itu menimbulkan keburukan bukanlah sebuah kebaikan, begitu juga sebaliknya jika itu buruk sudah tentu hal tersebut kurang baik dan bukanlah ajaran ataupun didikan atau tontonan seperti pertunjukan lainnya kecuali itu memiliki nilai yang tercermin baik secara internal maupun pada umumnya secara hakiki.

Sebuah Undang-undang yang telah memberlakukan pasal tentang prakter metafisik dapat dilihat dari maksud dan niatnya, yang artinya jika itu berdampak buruk dapat dikatakan bahwa itu adalah ilmu hitam yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar ruhani sekaligus kurangnya iman di dalam menjaga adab dan perilaku yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.

Sumber gambar :

https://www.sosial79.com/2021/03/pengertian-tahap-metafisis-hukum-tiga.html#google_vignette

Jumat, 26 Desember 2025

INSAN AJEG BERPERIKEADILAN KEMANUSIAAN

INSAN YANG BERPERIKEADILAN DAN BERPERIKEMANUSIA DALAM SETIAP HAK DAN KEWAJIBAN ASPEK KEHIDUPAN

Selain negara memiliki hak dan kewajiban di dalam menjalani tanggung jawab sebagai bangsa terhadap asek kehidupan sebuah negara tentulah juga mengacu kepada segenap insan individu untuk bertanggung jawab atas kehidupannya yang di Jalani sehari-hari. Diluar tanggu jawab tentulah itu hanya sebuah penalaran yang kurang singkron, jauh dari kata kongrit, melainkan menimbulkan masalah baru di atas permasalahan. Negara jelas menjamin atas setiap hak dan kewajiban warga negarannya di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar sebagaimana yang tersirat di dalam pasal 26 sampai 34 Undang-undang dasar tahun 1945, termasuk kebutuhan ruhani untuk menunaikan ibadah. Butir Pancasila juga jelas dan meyakinkan bahwa selain Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Keadilan sosial, Musyawarah dan mufakat, juga persatuan, tentulah nilai-nilai diatas dijalankan dengan segenap hati dan tidak mengurangi atauun merusak nilai-nilai itu sendiri, termasuk asas demokrasi yang lurus, bersih, jujur, dan rapih kandungan butir yang bernilai penting dan sangat bermakna. Itu berarti semua peraturan, undang-undang, dan pemahaman hukum sebuah negara bermakna butir itu tadi yang dapat di terapkan dalam setiap peristiwa sebuah bangsa dan negara. Tidak ada segala sesuatu yang datangnya instan begitu saja, termasuk nilai-nilai yang telah menjadi dasar dan ideologi sebuah bangsa dan negara yang memiliki kandungan sejuta manfaat sekaligus cermin etika dan moral yang baik.

Sumber gambar :

https://mahasiswaindonesia.id/pancasila-dan-kearifan-lokal-membangun-identitas-bangsa/

 

Kamis, 25 Desember 2025

PRO BONO JUSTICIA

PRO BONO JUSTICIA WADAH DAN AKSES MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Di dalam penyelenggaran peradilan selain kompetensi peradilan yang beragam juga perkara yang di sidangkan bermacam-macam. Pro bono Jucticio Adalah wadah sekaligus akses bagi masyarakat pencari keadilan di dalam mendapatkan keadilan bagi siapa saja yang hak-haknya sedang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan hanya perlu datang ke kantor advokat dengan di antar melalui surat keterangan yang di keluarkan RT, RW, Kelurahan, ataupun setingkat Kecamatan, tentulah ini lebih dari cukup bagi seorang pengacara untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan haknya Kembali. Pengadilan yang  sifatnya terbuka untuk umum tentulah akan membuka pintu bagi setiap persidangan pro bono justicio semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sangat menentukan masyarakat yang hak-haknya tengah berhadapan dengan hukum. Probono Justicio adalah jalan mendapatkan keadilan dan system keadilan bagi masyarakat itu sendiri terhadap sebuh peradilan.

 

Sumber gambar :

https://legalinquirer.com/what-does-pro-bono-mean/


Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...