Rabu, 31 Desember 2025

NALAR, DELIKTI, DAN PUTUSAN

NALAR DELIKTI DALAM SEBUAH PUTUSAN TINDAK PIDANA

Sebagaimana telah di atur di dalam Undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman bahwa bukan hanya demi hukum sajamelainkan Demi Ketuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan keadilan, sejatinya seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara tidak hanya berdasarkan teori saja, melainkan juga daya nalar yang mendalam amatlah diperlukan artinya adalah jika seseorang di katakan bersalah padahal dia tidak melakukan kejahatan apapun secara fakta-fakta yang dapat di ketahui dari daya nalar seseorang yang dapat mencetuskan nilai keadilan tersendiri selain melalui serapan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengaturnya. Logikanya adalah jika seseorang menemukan barang sesuatu tertentu dengan orang yang mengambil dengan maksud untuk di miliki tentulah kedua hal tersebut tidak sama antara menemukan dengan mengambil barang sesuatu tertentu. Begitu pula locus, tempus delicti yang memberikan nalar jika seorang petugas parkir yang tidak pernah masuk ke suatu ruangan tertentu yang hanya berurusan dengan kendaraaan untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan atapun ketidak tertipan area parkir dari waktu ke waktu setiap harinya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan petugas maintenance, cleaning, ataupun penghantar tamu yang sudah pasti di masuk ke dalam ruang yang dimaksudkan. Jika tiba-tiba di temukan makhluk mati yang berarti jelas telah ada kejahatan berupa pembunuhan sebagaimana yang telah di atur di dalam Tindak Pidana tidak mungkin Aparat Penegak Hukum Memeriksa Yang tidak memiliki korelasi dengan aktifitas kamar tersebut seperti Petugas parkir, ataupun petugas penitipan kendaraan karena mereka tidak memiliki korelasi dengan yang terjadi di dalam ruangan yang di sebutkan. Begitu juga dalam hal sebuah putusan pengadilan tidak mungkin seorang staff bidang Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penggelapan uang perusahaan yang bahkan tidak berurusan sedikitpun dengan uang Perusahaan begitu juga dengan korelasi waktu pada saat tindak pidan aitu terjadi. Tentulah penempatan locus, tempus delikti amat di perlukan di dalam mengungkap sebuah tindak pidana tertentu yang harus dan perlu dicermati yang berguna untuk menemukan keadilan yang haq.

 

Sumber gambar :

https://gilalaw.blogspot.com/2017/12/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html

Senin, 29 Desember 2025

BUDI PEKERTI SEBAGAI OTORITAS LUHUR

OTORITAS SEBAGAI NILAI KELUHURAN BANGSA

Selain dasar negara dan ideologi bangsa Pancasila sebagai otoritas mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, Kesehatan, yang berdasarkan kepada keTuhanan Yang Maha Esa, yang berkeadilan dan beradab. Lima sila sebagai pedoman menjunjung tinggi nilai yang ada untuk mewujudkan setiap kebaikan dalam kemanusiaan. Sebuah jalan yang berliku, terjal, dan permasalahan yang kompleks serat dengan kesulitan dan penderitaan. Pancasila tidak hanya ada melainkan hadir dalam wujud nyata guna melanjutkan perjalanan perjuangan kemerdekaan Negara. Insan-insan yang berakhlak baik bukan hanya sebagai penjuru namun juga sebagai pelaksana nilai yang sudah dicetuskan untuk di jalankan sebaik mungkin. Selain itu, budi pekerti, kearifan, kesabaran, dan ketenangan, dalam setiap ujian yang sedang di hadapi adalah bekal yang cukup untuk menghadapi setiap pergeseran makna yang terjadi seperti korupsi, kesewenang-wenangan, kelaliman, kedjoliman terhadap yang lemah, juga sifat-sifat tamak angkara murka yang hanya akan menghasilkan penindasan, penderitaan, kesengsaraan, dan keburukan lainnya. Sebuah situasi yang mengerikan namun sulit untuk menemukan kelurusannya. Nilai-nilai kebaikan yang telah ada yang harus di jaga, dirawat, dan dipeliharan guna mewujudkan sebuah tutur, akhlak, kata-kata kebaikan lainnya. Seperti dalam bahaya yang jika banyaknya masalah namun minim dalam Upaya penyelesaikan dan langkah yang kelabu. Keluhuran sebagai benteng terakhir yang mampu mensiratkan setiap serat dengan jalan pembawa Solusi yang baik.

Sumber gambar :

Sabtu, 27 Desember 2025

MENEMUKAN MAKNA SEMANGAT PERJUANGAN GRILYA DALAM KETIDAKPASTIAN

SPIRIT GRILYA DALAM PERJALANAN PERJUANGAN USAHA

Perjuang terhadap segala sesuatu yang di landasi dengan nilai-nilai mulia dan luhur di dalam mewujudkan suatu tujuan tertentu tentulah memerlukan usaha-usaha dari yang kecil hingga yang besar sekaligus pengorbanan. Semangat gerilya juga telah menghasilkan kemerdekaan bagi para pejuang bangsa dan negara melawan setiap penjajahan terhadap harkat, martabat bangsa Indonesia. Grilya di masa sekarang tentulah tidak sama dengan grilya pada saat masa memperjuangkan kemerdekan negara, tergantung kemana tujuan arus semangat grilya itu di tujukan. Dalam kehidupan yang serba syarat akan permasalahan baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan bahkan hingga bencana alam yang perlu mendapatkan formula dan solusi guna mendapatkan jalan keluar dari setiap permasalahan. Spirit grilya dalam kaitannya dengan bencana alam yang sedang di hadapi, selain menjadi duka mendalam tentulah menjadi bahan instropeksi bagi siapa saja yang menghayati peristiwa yang terjadi, grilya dapat mencetuskan sebuah konsep pemulihan bencana yang cepat, akurat, dan tepat baik bagi para korban maupun segala sesuatu yang terdampak. Inilah sebuah ide, konsep, gagasan yang telah ada sejak perjuangan kemerdekaan. Grilya dapat mensiasati suatu cara untuk menghadapi segala bentuk bala, bahaya, dan bencana baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat semata-mata untuk menghindari kerugian materil dan inmateril, fisik dan nonfisik, dan segala bentuk penyesengsaraan dan kesengsaraan. Ya Tuhan kami lindungilah kami dari segala macam bala bencana.

Sumber gambar :

https://bobo.grid.id/read/083565750/digunakan-oleh-jenderal-sudirman-saat-melawan-belanda-apa-itu-strategi-perang-gerilya


ADAB DAN TUTUR MEMBENTUK TATANAN

METAFISIK, KEKERASAN FISIK DALAM RUHANI DAN INSAN YANG CAKAP

Menafsirkan pertunjukan metafisi yang sulit untuk di tebak tetapi dapat dirasakan, sebuah aliran yang bisa di gunakan untuk maksud menyakiti orang lain yang di iringi dengan kekerasan fisik yang dilakukan berulang-ulang, sekaligus ucapan-ucapan yang tidak terbukti dan tidak benar dan semu yang sebenarnya sifatnya hanyalah hasutan keburukan kepada orang lain yang jelas akan sangat mempengaruhi ruhani seseorang yang seharusnya nilai-nilai ruhani itu di jaga dan dipelihara dengan baik justru di jadikan seperti ujaran yang kurang baik yang keluar dari dalam diri seseorang. Fenomena ini bukanlah hal yang normal dan sulit dikatakan biasa-biasa saja, selain tidak terhubung dengan sumber ruhani itu sendiri tetapi juga berdampak buruk pada orang lain. Apapun pemahamannya jikalau itu menimbulkan keburukan bukanlah sebuah kebaikan, begitu juga sebaliknya jika itu buruk sudah tentu hal tersebut kurang baik dan bukanlah ajaran ataupun didikan atau tontonan seperti pertunjukan lainnya kecuali itu memiliki nilai yang tercermin baik secara internal maupun pada umumnya secara hakiki.

Sebuah Undang-undang yang telah memberlakukan pasal tentang prakter metafisik dapat dilihat dari maksud dan niatnya, yang artinya jika itu berdampak buruk dapat dikatakan bahwa itu adalah ilmu hitam yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar ruhani sekaligus kurangnya iman di dalam menjaga adab dan perilaku yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.

Sumber gambar :

https://www.sosial79.com/2021/03/pengertian-tahap-metafisis-hukum-tiga.html#google_vignette

Jumat, 26 Desember 2025

INSAN AJEG BERPERIKEADILAN KEMANUSIAAN

INSAN YANG BERPERIKEADILAN DAN BERPERIKEMANUSIA DALAM SETIAP HAK DAN KEWAJIBAN ASPEK KEHIDUPAN

Selain negara memiliki hak dan kewajiban di dalam menjalani tanggung jawab sebagai bangsa terhadap asek kehidupan sebuah negara tentulah juga mengacu kepada segenap insan individu untuk bertanggung jawab atas kehidupannya yang di Jalani sehari-hari. Diluar tanggu jawab tentulah itu hanya sebuah penalaran yang kurang singkron, jauh dari kata kongrit, melainkan menimbulkan masalah baru di atas permasalahan. Negara jelas menjamin atas setiap hak dan kewajiban warga negarannya di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar sebagaimana yang tersirat di dalam pasal 26 sampai 34 Undang-undang dasar tahun 1945, termasuk kebutuhan ruhani untuk menunaikan ibadah. Butir Pancasila juga jelas dan meyakinkan bahwa selain Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Keadilan sosial, Musyawarah dan mufakat, juga persatuan, tentulah nilai-nilai diatas dijalankan dengan segenap hati dan tidak mengurangi atauun merusak nilai-nilai itu sendiri, termasuk asas demokrasi yang lurus, bersih, jujur, dan rapih kandungan butir yang bernilai penting dan sangat bermakna. Itu berarti semua peraturan, undang-undang, dan pemahaman hukum sebuah negara bermakna butir itu tadi yang dapat di terapkan dalam setiap peristiwa sebuah bangsa dan negara. Tidak ada segala sesuatu yang datangnya instan begitu saja, termasuk nilai-nilai yang telah menjadi dasar dan ideologi sebuah bangsa dan negara yang memiliki kandungan sejuta manfaat sekaligus cermin etika dan moral yang baik.

Sumber gambar :

https://mahasiswaindonesia.id/pancasila-dan-kearifan-lokal-membangun-identitas-bangsa/

 

Kamis, 25 Desember 2025

PRO BONO JUSTICIA

PRO BONO JUSTICIA WADAH DAN AKSES MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Di dalam penyelenggaran peradilan selain kompetensi peradilan yang beragam juga perkara yang di sidangkan bermacam-macam. Pro bono Jucticio Adalah wadah sekaligus akses bagi masyarakat pencari keadilan di dalam mendapatkan keadilan bagi siapa saja yang hak-haknya sedang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan hanya perlu datang ke kantor advokat dengan di antar melalui surat keterangan yang di keluarkan RT, RW, Kelurahan, ataupun setingkat Kecamatan, tentulah ini lebih dari cukup bagi seorang pengacara untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan haknya Kembali. Pengadilan yang  sifatnya terbuka untuk umum tentulah akan membuka pintu bagi setiap persidangan pro bono justicio semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sangat menentukan masyarakat yang hak-haknya tengah berhadapan dengan hukum. Probono Justicio adalah jalan mendapatkan keadilan dan system keadilan bagi masyarakat itu sendiri terhadap sebuh peradilan.

 

Sumber gambar :

https://legalinquirer.com/what-does-pro-bono-mean/


Rabu, 24 Desember 2025

KONTRAS KEADILAN DALAM TATANAN NORMA-NORMA YANG ADA

KEADILAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT


Selain tiang-tiang negara dalam mendirikan suatu bangsa nilai-nilai keadilan yang juga merupan tiang penyangga yang sangat penting dalam berjalannya kelangsungan sebuah bangsa dan negara. Peraturan yang jelas, dan objektif bukanlah hanya sebatas tulisan yang disusun melainkan tanggung jawab untuk di jalankan, dipatuhi, dengan harapan membawa kebaikan dari pada pelaksanaan sebuah peraturan itu sendiri. Tanpa undang-undang tidak ada kepastian, tanpa kepastian sulit rasanya menemukan keadilan. Menjangkau keadilan adalah tugas bagi setiap insan terpanggil di dalam tatanan sehari-hari. Melihat, mendengar, dan merasakan tidaklah sama disbanding dengan berpikir, berperilaku adil, dan melakukan nilai-nilai mulia dalam keadilan itu juga. Seluruh elemen memerlukan keadilan dari mulai balita yang baru lahir sampai dengan lanjut usia, seorang pelajar sampai orang yang telah lulus sekolah, pekerja sampai dengan orang yang belum bekerja, nilai-nilai keadilan akan sangat konstan dirasakan dan amat diperlukan.

 

Jika peraturan yang telah ada tidak dijalankan dengan sebaik-baikya dan sebenar-benarnya tentulah akan menibulkan tumpeng tindah, dan kekosongan keadilan. Dimanapun juga jika hal itu di abaikan, dilalaikan tentulah juga akan menimbulkan ketidak pastian aturan. Yang mana aturan itu mencakup nilai, norma, dan hukum itu sendiri.

Sumber gambar :

https://www.perumperindo.co.id/keadilan-sosial-dalam-lingkungan-masyarakat/



Selasa, 23 Desember 2025

Menuju kesejahteraan yang berkeadilan

TIRAN, KOMUNITAS, DAN KEADILAN

Jika kita mendengar kata tiran yang berarti klausal dari kata tirani yang di jabarkan menjadi hati nurani kita akan menyadari bahwa sebenarnya tiran itu berada di dalam yang dikeluarkan keluar melalui berbagai macam tentulah kita dapat menarik napas perlahan dan mengeluarkannya secara perlahun pula, sebenarnya kita sedang mencari dan merasakan hati nurani kita sendiri atau tirani atau tiran itu secara kontras dan konstan. Apakah sebanarnya tiran itu dalam menjalani nilai dan norma yang telah ada sebelum hati dapat merasakan tiran itu sendiri ? Diri ada karena tubuh, tubuh ada karena badan, badan ada karena roh, roh ada karena nafas, nafas ada karena insan, insan ada karena ada organ, organ ada karena hati dan hati ada karena rasa, nah bagaimana dengan tiran, sebenarnya tiran itu sudah mencakup semua jika apa yang telah dijelaskan di atas tidak memiliki tiran, tentulah semua sia-sia, namun jika tiran adalah pertama-tama sebelum semua ada itu lebih dari cukup untuk mewakili hidup atau kehidupan. Dimana ada norma disitu ada tiran, Dimana ada hukum disitu ada tiran, lalu apa hubungan dengan komunitas, semua komunitas memiliki aturan, memiliki norma yang harus di jalankan oleh setiap anggota komunitas itu sendiri tanpa terkecuali baik atau buruk sebuah aturan, ataupun norma itu sendiri tentulah dapat dilihat dari apa yang ditungkan oleh komunitas itu sendiri. Setiap aturan, setiap norma memerlukan pula sebuah dasar untuk dapat berdiri dan berjalan apakah dasarnya, dasarnya yaitu norma agama, jika baik agama seseorang tentulah dia  akan baik, namun jika kurang baik agama seseorang tentulah itu hanya akan dirasa kurang baik pula. Lalu bagaimana jika yang baik di campur dengan yang kurang baik saya piker itu akan menjadi kurang baik pula, jadi hati-hati di dalam menjalankan kewajiban bagi setiap insan manusia, jadilah insan yang baik dan kebaikan akan menemukan insan itu sendiri. Jikalau insan yang baik menemukan kebaikan sebenarnya dia telah menemukan yang Namanya pintu gerbang keadilan.

Sumber gambar :

https://retizen.republika.co.id/posts/194262/hak-dan-kewajiban-warga-negara


Senin, 22 Desember 2025

PANCASILA IDEOLOGIKU, UUD1945 DASAR NEGARAKU

LUMBUNG-LUMBUNG KEADILAN SEBAGAI PASOKAN KESEJAHTERAAN UMAT


    Pembukaan UUD tahun 1945 yang mengandung nilai-nilai luhur dalam kehidpuan berbangsa dan bernegara yakni bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dan erjuangan pergerakan kemerdaakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menarik dimensi saat ini di dalam kehidupan sehari-hari bahwa Alinea tersebut Adalah hal yang sangat singkron dan penting juga makna yang jelas di dalam setiap ditiknya perputaran arah waktu dan jam. Selain juga sebuah nilai yang terkandung dengan makna dalam juga memiliki definisi bahwa nilai tersebut mencerminkan norma-norma moral, akhlak, yang baik. Pancasila juga memiliki nilai yang sama mendalamnya sekaligus sangat penting pemaknaannya di banding konsep pemahaman yang monoton dan saklak serta dapat memicu hal-hal yang kurang baik di luar dari pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD tahun 1945.

       Memahami berarti mengimplementasikan, acuh tak acuh berarti melalaikan yang dapat mengancam dan membahayakan serapan pemahaman itu tadi. Itulah sebabnya peran seluruh bangsa dan komponen negara sudah mewakili konsep konteks pemahaman ideologi itu sendiri.      


Sabtu, 20 Desember 2025

PLURALISME

TATANAN PLURALISME DALAM MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DAN SEJAHTERA

        Sebagaimana tersirat di dalam alinea pertama pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Adalah sebuah kalimat yang menggambarkan nilai-nilai kesadaran di dalam berbangasa dan bernegara yang bukan hanya di hayati melainkan juga untuk di amalkan dan di jalankan sepenuhnya dalam peradaban Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD tahun 1945 yang merupakan hukum tertinggi sebagai landasan sebuah bangsa dan negara untuk menjadikannya sebuah asas bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berati segala sesuatu memiliki dasar hukum dan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk norma-norma yang ada dan hukum adat. Tentulah nilai-nilai diatas Adalah sebuah dasar dan modal untuk semua keragama yang ada yang berarti kepluralismean dalam suatu bangsa, suatu wilayah, dan suatu tatanan lingkuan kehidupan. Filosofi ini tentulah tidak hanya mengandung keragaman saja melainkan juga kesejahteraan, dan keadilan yang berarti dapat di maksudkan jika ada keragama tentu terdapat kesejahteraan, jika ada kesejahteraan tentu ada keadilan. Menjalankan nilai-nilai keragaman di dalam kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang seadil-adilnya. Jika hal tersebut di hayati dan di amalkan tentulah akan menghasilkan suatu emahaman berbeda dari yang tidak menghayatinya. Pluralisme itu dinamis dia tidak statis, keragaman plural ialah humanis bukan monoton. Jadi nilai-nilai dinamis dan humanis itulah sebenarnya keragaman. Semoga kamu pluralism.

Jumat, 19 Desember 2025

DRAFT KESEPAKATAN PEMBAYARAN KREDITUR

KESEPAKATAN AWAL



ABSTRAK

Bahwa di dalam menjalankan kewajibannya membayarkan biaya cicilan unit yang disepakati setiap waktunya dengan jangka waktu tiap bulan, perlulah dipahami dalam upaya tersebut dikatakan telah sepakat dan melaksanakan tanggung jawab terhadap setia kewajiban yang telah di usahakan oleh kreditur dalam melunasi biaya kredit sebagaimana kesepakatan itu di pahami dan dimengerti oleh pihak-pihak. Merujuk pada perjanjian bahwa seorang kreditur di berikan keleluasaan untuk membayar cicilan setiap bulannya dengan syarat tidak menunda yang dapat menimbulkan tunggakan waktu pembayaran yang mana jika hal itu terjadi yang disebabkan banyak faktor tentulah hal itu juga akan menjadi beban baru selain cicilan rutin, lalu tunggakan dan di tambah lagi hal tersebut sampai menimbulkan permasalahan yakni harus kehilangan benda atau barang atau objek atau unit yang ditarik, yang mana padahal objek atau benda atau barang atau unit tersebut sudah beberapa kali di bayarkan bahkan sering dan hampir lunas dari harga yang sebenarnya. Menanggapi hal tersebut maka perlulah di buatkan adanya formula bagi seorang kreditur yang sedang berhadapan dengan situasi demikian, atas dasar dan pertimbangan hukum yang kami pahami bahwa hal yang demikian itu tentulah sangat bertentangan dengan undang-undang dan mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri. Oleh sebab itu, dibuatlah draft kesepakatan kreditur ini di dalam menyelesaikan perdebatan yang menimbulkan keributan yang sering terjadi kepada seorang kreditur yang mana selain merugikan waktu, tenaga, dan materil, juga merugikan reputasi kreditur sebagai seorang konsumen. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari yang telah disebutkan diatas berikut isi naskah kesepakatan kreditur.

 

 PERJANJIAN PENYELESAIAN KREDIT

    Penarikan unit secara sepihak bukanlah suatu cara ataupun upaya untuk menyelesaikan biaya angsurang kredit melainkan adalah sebuah perampasan aset secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa petunjuk hukum yang jelas. Selain harus kehilangan objek, barang, benda, ataupun unit tertentu kreditur juga kehilangan uang yang telah di angsur berkali-kali tanpa mendapatkan objek, barang, benda, dan unit yang telah disepakati yang pada akhirnya dapat di katakan kredit merugi secara materil. Untuk menghindari hal tersebut kreditur menyadari kewajiban yang harus di laksanakan namun perlulah sebuah kebijaksanaan debitur dalam konteks jalannya pembayaran kreditur untuk memberikan keleluasaan bagi kreditur melunasi kredit nya yang salah satunya adalah waktu atau tempo pembayaran yang tidak di tabrakan dengan penarikan unit itu sendiri dan kebijaksanan final keputusan debitur, karena jika jika semua kesepakatan perjanjian kredit itu di tabrakan dengan penarikan barang, atau benda tertentu tentulah hal tersebut hanya akan menimbulkan keributan yang berujung kepada kerugian saja dimanapun kesepakatan itu di buat, di jalan-jalan akan nada keributan, di area-area parkir akan ada keributan, dan di tempat-tempat lain dimana objek yang dimkasud itu berada lalu kerugian materil setelah inmateril. Atas dasar perjanjian di awal bahwa seorang kreditur juga memiliki hak untuk mendaptkan keadilan atas upaya pmbayaran yang telah berjalan dari kesepakatan kredit untuk mendapatkan, atau memiliki barang atau benda tertentu. Hal ini juga sangat diperlukan selain merupakan hak dasar bagi seorang kreditur juga merupakan hal yang absah di dalam perundang-undangan untuk memiliki sebuah benda atau barang tertentu yang terlihat maupun suatu jasa tertentu yang hanya dapat dirasakan, atau di dalam menjalankan keadilan itu sendiri.

PERHITUNGAN PEMULANGAN UANG KREDITUR ATAS PENARIKAN KREDIT

    Perhitungan pemulangan uang kreditur adalah hal yang mutlak bagi setiap kreditur yang di tarik unitnya barang ataupun bendanya yang mana kepada barang-barang tersebutlah baik uang muka sebagai dp ataupun uang cicilan setia bulannya itu ditujukan. Mengetahui dan memahami kendisi tersebut diatas dalam konteks bahwa jika setia unit yang di tarik adalah barang rusak tentulah akan menimbulkan asumsi biaya pengeluaran untuk memprbaikinya, namun jika barang yang ditarik adalah barang yang masih dalam kondisi seperti awalnya yakni baru tentulah barang tersebut sebenarnya adalah bukan lagi milik debitur melainkan setengahnya atau lebih dari harga sebenarnya merupakan milik kreditur.

JALANNYA KESEPAKATAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN AWAL

    Bahwa jika di kemudian hari terjadi ketidak singkronan kesepakatan oleh pihak-pihak perlulah di dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan dengan ketentuan Undang-undang.

Sumber gambar :

https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/mengenal-lebih-jauh-jenis-jenis-kreditur/


Jumat, 05 Desember 2025

Keadilan Publik dan Sesama

SIFAT DAN PERILAKU KEADILAN


ABSTRAK

       Ubi Societas Ibi Jus Dimana ada masyarakat di situ ada hukum kalimat tersebut bukanlah satu-satunya istilah untuk dapat membuktikan perbuatan seseorang yang telah melakukan hal-hal yang bertentangan secara adab, akidah, norma, dan hukum, bahwa hukum tidaklah hanya mengatur tentang perilaku manusia pada umumnya, namun hukum juga mengatur tentang cara hidup seseorang di dalam lingkungan masyarakat. Setiap tindakan pastilah terdapat konsekuensi begitu juga dengan perbuatan, hukum itu juga lah yang pada dasarnya menerangkan secara ekspisit tentang hal-hal yang tidak boleh di lakukan yang apabila di lakukan hal itu hanya merusak tatanan baik yang sudah ada maupun yang akan datang, juga merusak kebiasaan-kebiasaan baik yang telah berjalan. Hukum menjelaskan bahwa biar bagaiamanapun hukum juga lah yang menjadi suatu dasar yang mengacu kepada jalanya norma-norma dan akidah dalam sendi kehidupan bermasyarakat. Jika itu dikatakan kurang baik pastilah buruk, jika hal tersebut buruk tentulah itu tidak baik, namun jika dikatakan baik-baik saja pastilah hal itu adalah kekeliruan, jadi jelas bahwa kalimat diatas tidaklah hanya sebuah susunan kata yang dapat dibaca melainkan sebuah makna bahwa kadang keadilan tidak harus dilihat, melainkan dirasakan sehingga dapatlah di simpulkan bahwa keadilan itu penting dan mendasar, ibarat air mengalir di permukaan atau kerancuan menemukan kebenarannya umpama pelita dengan minyak jadilah cahaya, cahaya keadilan. Bahkan sebelum seorang bayi dilahirkan telah dikatakan dimuka hukum bahwa bayi tersebut sudah memiliki hak untuk hidup jika dan segala sesuatu yang menyangkut kebutuhannya jika kondisi tersebut memungkinkan.

CAKUPANNYA DALAM KEHIDUPAN
        Selain harus bertanggung jawab kepada diri sendiri tentulah juga setiap insan memiliki tanggung jawabnya yang lain seperti tanggung jawab kepada pekerjaan, tanggung jawab kepada keluarga, dan tanggung jawab di lingkuan kita tinggal, yang mana tiap-tiap tanggung jawab tersebut harus di laksanakan sebaik mungkin dan tentulah nilainilai keadilan adalah menjadi dasar untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik. Siapapun yang melalaikan tanggung jawab pastilah dia dalam bahaya, dan siapa berada di dalam bahaya pastilah dia cilaka, dan siapa cilaka pastilah dia sengsara. Tanggung jawab sebagai pedoman mendapatkan keadilan, menemukan kedilan, dan menjalankan keadilan itu juga. Dasar-dasar mutlak yang dapat menemukan sebuah pemahaman pada tempatnya, atau sebuah hak sebagaimana kewajiban yang telah di laksanakan. Inilah yang akan menjadi dasar bagi orang ataupun seseorang untuk bertingkah laku, berperilaku yang baik akan mendatangkan kebaikan bagi orang itu dan sebaliknya berperilaku buruk ataupun kurang baik tentulah akan mendatangkan keburukan juga sebagaimana prilaku dan tingkahlakunya. Inilah yang dikenal dengan nama sifat yang menjadi pedoman di dalam memahami sifat-sifat yang telah ada, ataupun akan datang.

SIFAT KEADILAN
        Jika kita melemparkan barang sesuatu kepada orang lain yang pada dasarnya tanpa diketahui orang yang dimaksud tentulah itu akan menimbulkan kemarahan orang yang bersangkutan, kalaupun tidak marah tentulah orang itu terdiam tetapi berpikir pikiran yang terdapat orang inilah yang akan mencerminkan sifat keadilan di dalam tindakan yang harus dia lakukan untuk membela dirinya, karena hal itu menyangkut harkat dan martabatnya dan hak-hak yang lain di dalam keadilan, positif dan negatif adalah tergantung setiap individu. Begitu juga dengan di suatu tempat dimanapun kita berada tentulah perbuatan dan perilaku kita sangat menentukan di dalam mendapatkan dan menemukan keadilan.


 


Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...