Sabtu, 10 Januari 2026

Mewujudkan Haq

NEGARA DAN PERADILAN YANG HAQ DI DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN, KEMERDEKAAN, DAN KEDAULATAN

                Pada dasarnya melukai dan menyakiti seseorang ataupun orang lain adalah perbuatan tercela, baik perlahan-lahan, maupun secara membabi buta, jelas bahwa hal-hal yang demikian itu adalah sebuah kekeliruan di dalam ruang lingkup social, bullying, perunduhan, dan aksi-aksi lain yang keliru kepada lainnya. Selain dampak yang buruk bagi korban tentulah timbul kerugian-kerugian lainnya. Hukum yang hidup di dalam Masyarakat sebagaimana di tuangkan di dalam KUHP baru menjadi harapan mewujudkan keadilan, kemerdekaan, dan kedaulatan. Peradilan yang lurus, bersih, rapih yang perlu di tuangkan pula di dalam setiap putusan pengadilan sebagaimana hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang baik di desa maupun di kota, di kantor-kantor juga di instansi-instansi kedinasan. Sebab sebagaimana hak-hak yang telah di atur di dalam Undang-undang sebelumnya tentang korban bahwa korban adalah nyawa, nyawa itu nafas, dan nafas itu adalah kehidupan. Pandangan mendalam tentang kehidupan yang sulit bagi setiap makhluk hidup jika hanya menjalani kehidupan sendiri saja karena telah di katakana bahwa makhluk hidup itu tidak bisa hidup sendiri. Dia harus bersosialisasi membentuk masyarakan yang berkelompok madani yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban setiap makhluk hidup yang jika salah satu saja hak-hak makluk hidup itu kabur tentulah hak itu akan di rasakan hilang atau belum di ketahui keberadaan hak, Peradilan sebagai pengadil diharapkan mampu menjawa setiap perkara yang diajukan di persidangan guna melengkapi hak yang dirasa hilang itu tadi. Hak adalah dasar yang sangat fundamental dan penting bagi setiap makhluk hidup karena diperlukan oleh siapapun dan di cari oleh siapa saja.

 

Sumber gambar :

https://www.gurusiana.id/

Rabu, 07 Januari 2026

Unsur sebagai Bukti Dalam Delik Bukan Berdasarkan Pernyataan ataupun Laporan

PENCERAHAN RUHANI ATAS UNSUR PUTUSAN PENGADIL

Mengutamakan Unsur-Unsur di dalam sebuah perkara adalah lebih penting dari pada berdasarkan pernyatan-pernyataan, di dalam asas pun juga menjelaskan ; Karena Lebih baik seorang hakim membebaskan terdakwa yang meragukan daripada menghukum yang tidak bersalah, sesuai adagium "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" (atau "1000"). Prinsip ini menekankan kehati-hatian (asas in dubio pro reo) karena hukuman salah lebih merusak integritas sistem hukum daripada membiarkan yang bersalah lolos, yang mendorong hakim untuk memastikan keyakinan utuh berdasarkan alat bukti sah sebelum memutus, seperti diatur dalam KUHAP.. Bahwa berdasarkan pasal yang mengatur tentang Perbuatan asusila telah di jelaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan bersalah dan di putuskan perkara hukumnya sehingga menjadi ingkrah, perlulah di teliti dengan sebaik-baiknya apakah unsur-unsur yang ada di dalam pasal yang dimaksud telah terpenuhi atau justru tidak memenuhi unsur sama sekali sehingga timbulah rasa keadilan bagi seorang hakim memutuskan sebuah perkara di pengadilan yang tidak hanya berdasarkan informasi yang ada ataupun menurut berdasarkan keterangan jaksa ataupun aparat kepolisian. Adapun unsur-unsur yang di maksud adalah : Barang siapa melakukan tindak pidana asusila, artinya adalah memeriksa suhu ataupun temperatur badan seseorang bukanlah perbuatan ausila, kemudian Unsur Kesengajaan, Dijelaskan bahwa memeriksa suhu badan ataupun temperature seseorang di lakukan karena sakit ataupun kurang fit jadi bukanlah unsur kesengajaan melainkan kondisi sebab-akibat, Ketelanjangan atau Alat Kelamin, memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang tidaklah harus melepaskan pakaian sehingga aurat seseorang terbuka atau telanjang, dan bukan pula memeriksanya di bagian alat kelamin melainkan di kening sekitar bagian kepala depan dan itu bukanlah sebuah perbuatan asusila, Unsur  Terbuka, atau Di Muka Umum unsur ini menerangkan bahwa jika unsur lainnya yang di jelaskan tadi telah dinyatakan P21 berarti Unsur Terbuka ataupun di muka umum juga akan terpenuhi, Nah, karena Unsur-unsur yang di jelaskan sebelumnya tidak terpenuhi ataupun tidak terbukti, jelas bahwa memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang juga bukanlah perbuatan asusila atau kurang tepat dan tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan asusila karena memeriksa suhu ataupun temperature seseorang biasanya di lakukan di sekolah yang sifatnya wilayah edukasi ataupun tempat-belajar dan mengajar dan hal itu di lakukan di sekolah tempat siswa/I dan guru melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

 

Catatan kaki :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/

Sumber gambar :

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/27/151758680/nasib-kasus-hukum-2025-pakai-kuhp-dan-kuhap-lama-atau-baru?page=all

Selasa, 06 Januari 2026

Melawan Kebatilan, Seporadisme, Konspirasi, dan Kegelapan

REFLEKSI, SIKAP, DAN MEMPERTAHANKAN DIRI

Dalam eksistensinya di dalam aktifitas dan kegiatan merefleksasikan setiap kesulitan menjadi solusi, permasalahan menjadi peluang, dan tantangan menjadi menemukan jalan untuk mempertahankan segara sesuatu yang mendasar seperti nilai, iman, taqwa, dan peluang. Harapan yang tidak boleh memudar melainkan dicapai, diusahakan, dan di wujudkan semaksimal mungkin dengan sebaik-baiknya. Menanggung beban penderitaan sekitar dan orang lain, keluh-kesah menemukan jawaban yang tepat dalam setiap kehadirannya yang membingungkan, menyulitkan, dan menjadikannya sebagai sarang penyamun melalui propaganda, dan konspirasi kegelapan. Mencari kebenaran itu sendiri melalui sikap yang di dasari adab, takwa, iman, dan doa yang harus di pisahkan dari segala bentuk kuasa kegelapan, kedjoliman, kelaliman, kesewenang-wenangan, dan segala bentuk perbuatan yang mencerminkan kemunafikan dan kesombongan di dalam berprilaku dan bertutur kata yang di tegakan di atas kebatilan. rasa yang mengecap dengan otak yang mengalir menemukan intuisi. Menjaga jiwa-jiwa dari kehancuran, penderitaan, dan kesengsaraan.

 

Sumber gambar :

https://www.pelajaran.co.id/pengertian-dan-macam-macam-keadilan-menurut-para-ahli-lengkap/

Senin, 05 Januari 2026

Keamanan, dan Ketentraman Khalayak Umum Dan Di Muka

 DALAM KEWAJIBAN ADALAH KESADARAN SIAPA SAJA MEMELIHARA KEAMANAN, KETENTRAMAN, DAN MENGUPAYAKANNYA DI MUKA UMUM

Selain menciptakan keamanan dan ketentraman di manapun seseorang berada dalam kewajibannya pula untuk memelihara dan menjaganya, selain demi kepentingan umum hal tersebut juga amatlah bermanfaat dan berguna untuk sebuah ekosisten atau lingkungan ataupun jalan raya dan dalam kehidupan. Rumah sakit sudah tentu menyembuhkan orang-orang yang hendak datang untuk berobat, perkantoran, toko, dan retail-retail usaha sudah tentu di gunakan untuk bekerja menjalankan kewajiban sebagai seorang pengusaha ataupun karyawan/karyawati, warung sembako dan rokok, warung kopi, warung sarapan, ataupun kedai -kedai aneka makanan dan minuman untuk bersantai yang di isi dengan lagu-lagu sebagai hiburan untuk bernyanyi tentulah juga memerlukan biaya operasiona dan modal yang tidak kecil, selain itu juga yayasan masjid, yayasan pesantren yang selalu mengisi hari-hari dengan doa-doa dan kegiatan ruhani lainnya. Juga komplek, perumahan, dan rumah-rumah baik yang sudah di tinggali maupun yang masih dalam tahap Pembangunan tentulah memiliki hak sebagai tempat tinggal yang layak, pedagang pejalan kaki, menggunakan becak mesin ataupun gerobak dorong yang sama halnya di dalam melaksanakan kewajibannya. Dari semua yang di sebutkan di atas dapat di katakan semua orang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, pentingnya kesadaran dan emahaman tentang kewajiban-kewajiban dasar yang harus di tuntaskan dan ditunaikan guna mendapatkan dan menemukan hak-hak dasar setiap orang. Equality before of The Law adalah sendi peradaban kehidupan.

 

Sumber gambar :

https://www.panda.id/sistem-keamanan-desa/

Stabilitas Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman, Kedamaian, Kemakmuran, dan Kesejahteraan

STABILITAS NASIONAL SEBAGAI DASAR ASPEK KESEJAHTERAAN

Jangan menindas yang lemah, ataupun menganiaya yang tak berdaya adalah sebuah kalimat mendalam yang menjadi alasan sekaligus argumentasi di dalam pelaksanaan stabilitas internal sehari-hari, Jika satu dari yang terkecil di rampas hak-haknya tentulah akan menimbulkan kerugian, merugikan pihak tertentu bukanlah jalanya keadilan, apalagi jika hak dasar sebuah wilayah di rampas hak-haknya secara paksa dan sewenang-wenang tak hanya menimbulkan kerugian bukan baik yang terlihat maupun tak terlihat, melainkan juga membawa beban bagi suatu wilayah di dalam memenuhi aspek kehidupan sehari-hari. Menumbuhkan semangat patriotisme tidaklah sama dengan propaganda individu, Kalimat yang dapat menyudutkan siapa saja tidaklah sama dengan lantunan-lantunan ruhani. Secara garis besar Patriotisme akan mencari kebaikan di dalam setiap jalan dengan segala kesulitan, tantangan, dan rintangan yang ada. Keluhuran sebagai suatu dasar fondasi yang mulai di dalam menjawab setiap daya ataupun Upaya di dalam mempertahankan stabilitas nasional, dengan memperhatikan keadilan bersama dan aspek kehidupan di dalamnya yang di topang pula dengan keragaman keyakinan. Menghargai nilai-nilai keadilan lebih bermakna dari pada menguliti ataupun menelanjanginya. Keadilan adalah alasan sekaligus dasar bagi siapapun hak-haknya di ambil baik secara sistematis maupun secara bertahap. Berjuang untuk keadilan yang bermanfaat pula untuk menciptakan dan mewujudkan stabilitas nasional dari setiap gangguan dan ancaman yang dapat mempengaruhinya adalah kemulian hidup yang sangat menopang jalannya stabilitas itu juga dan norma-norma yang ada, telah ada yang menjadi sendi keberlangsungannya.

Sumber gambar :

https://www.gramedia.com/literasi/ketahanan-nasional/

Sabtu, 03 Januari 2026

Peradaban yang hak dengan akhlak, adab, norma, tutur, kata, etika, estetika dan insan yang fitra& fitri.

 KONFLIK DAN EKSISTENSI

Pada dasarnya segala sesuatu baik yang ada di darat, di laut, dan di udara adalah baik semata-mata adalah memiliki asas kemanfaatan bagi kehidupan, lalu cakupannya dalam kepentingan pribadi, ataupun kelompok, dan golongan tertentu yang dapat menimbulkan konfik melalui setiap ketidakpastian yang seolah olah hendak menguasainya secara sewenang-wenang. Rasa ketidak tenangan, dan rasa was-was yang terus membayangi memberikan kerugian tersendiri sekaligus faidahnya secara akhlak, adab, tutur, kata, dan etika yang dapat menimbulkan keburukan bagi siapapun dan terhadap apapun yang sebenarnya sudah lebih dari dari cukup dari doktrin dan teori filosofis yang buruk. Begitu juga sebaliknya sebuah teori yang baik menjadikannya filosofis yang dapat menghadirkan ketenangan dan kebaikan terhadap siapa saja dan apapun jua, lebih dari cukup dari doktrin yang menyesatkan kecuali atas dasar keberadaan dirinya yang terancam siapapun akan membela diri dengan sebaik-baiknya. Konfik dapat menimbulkan ketidak pastian apapun, dan kekacauan apapun bahkan hal-hal yang buruk lainnya. Eksistensi positif adalah solusi untuk mengangkat standar melawannya.

 

Sumber gambar :

https://www.depokpos.com/2023/08/mengatasi-konflik-dengan-perundingan-dan-negoisasi/

 

Keadilan Hakiki menuju Kebahagiaan

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN SENGKETA LAHAN MELALUI PUTUSAN M.A

Di tengah permasalahan sehari-hari dan dinamika kehidupan termasuk perkara hukum yang sedang berjalan, bagi setiap orang tentulah menginginkan segala sesuatunya berjalan baik. Namun terlepas dari doa ada kalanya pentingnya implementasi putusan yang di eksekusi langsung oleh panitera pengadilan setempat untuk menindak lanjuti putusan hakim M.A dalam perkara yang telah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seumpana mencari kebutuhan sandang, angan, dan papan, begitulah jalannya eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tinggi negeri atau M.A. Putusan adalah keadilan yang tertulis dan sudah menjadi hukum baru atau stath dalam mencapai keadilan. Kewajiban yang di laksanakan perlahan-lahan tentulah bermanfaat untuk menyelesaikan setiap kewajiban yang harus di selesaikan. Menunggu keadilan tidaklah sama dengan menunggu transportasi umum dalam berpergian, Keadilan ialah bersifat hakiki sementara transportasi umum ialah bersifat baku yang memang di sediakan untuk umum. Singkronisasi guna memenuhi kewajiban dalam melaksanakan sebuah tanggung jawab terhadap hak orang lain, Sejauh air mengalir kemanapun ia inginkan begitu pulalah nilai-nilai keadilan. Selain memutus perkara-perkara yang di ajukan, pengadilan juga memiliki hak untuk mengawasi jalanya pelaksanaan putusan sehingga keadilan itu dapat tercapai kepada setiap orang yang berhak, dan hak setiap orang untuk mendapatkan pertanggung jawaban sebagaimana mestinya atas setiap upaya penguasaan visi baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan dapat terpenuhi.

 

Sumber gambar :

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt66b6dacd188b8/pembaharuan-eksekusi-putusan-perdata-yang-lebih-realistis/


Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...