Minggu, 18 Januari 2026

Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA

Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak keperdataan seseorang. Adalah sebuah asal yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Perdata. Termasuk hak-hak yang telah ada bahkan sebelum seseorang dilahirkan seperti hak untung hidup, hak untuk beribadah, hak untuk bekerja, hak menyampaikan pendapat, hak atas kemerdekaan, dll, yang jika salah satu hak di atas tersebut hilang atau dilanggar oleh pihak lain akan menimbulkan kehilangan hak dan kerugian bagi pihak yang lainnya lagi inilah yang di kenal dengan emahaman keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan bagi siapa saja adalah penting atas setiap hak-hak yang telah disebutkan diatas maupun yang belum disebutkan diatas apalagi hak tersebut adalah merupakan sumber kehidupan seseorang yang seharusnya dia miliki, dapatkan dan nikmati sebagaimana usaha-usaha yang telah dikorbankan untuk mendapatkannya yang harus dilindungi baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain yang tidak memiliki korelasi untuk menguasai hak-hak seseorang. Dan jika penegakan hukum saja tidak bisa menjaga dan melindungi hak-hak tersebut sesuai dengan nilai-nilai releansi yang telah dimiliki seseorang, apalagi sumber dayanya di dalam setiap maksud dan tujuannya yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang mulia atau bermaksud mencelakakan seseorang ataupun merugikan seseorang yang mana bukanlah nilai-nilai terpuji dalam kurikulum setia tahun ajaran. Dan jika yang mendidik saja dikatakan keliru apa jadinya yang didik atau mau jadi apa, evaluasi adalah jalan mewujudkan keadilan untuk mempertahankan kemerdekaan seseorang beserta hak-haknya bukanlah peradilan yang berdasarkan pemahaman sepihak atau tidak mendidik.

 

Kesimpulan :

Hak Memperoleh Keadilan adalah konsep penting yang tidak hanya dipahami sebagai aturan hukum, tetapi juga sebagai dasar yang menjaga masyarakat tetap tertib dan seimbang. Secara sederhana, keadilan berarti bersikap seimbang, tidak memihak, serta memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Tanpa keadilan, kehidupan sosial akan mudah kacau dan tidak teratur. Oleh karena itu, keadilan menjadi pengikat yang membuat masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai.

 

Sumber gambar :

https://pariire.blogspot.com/2019/05/34-kata-kata-bijak-tentang-hukum-dan.html

Catatan kaki :

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_memperoleh_keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026

Mewujudkan Haq

NEGARA DAN PERADILAN YANG HAQ DI DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN, KEMERDEKAAN, DAN KEDAULATAN

                Pada dasarnya melukai dan menyakiti seseorang ataupun orang lain adalah perbuatan tercela, baik perlahan-lahan, maupun secara membabi buta, jelas bahwa hal-hal yang demikian itu adalah sebuah kekeliruan di dalam ruang lingkup social, bullying, perunduhan, dan aksi-aksi lain yang keliru kepada lainnya. Selain dampak yang buruk bagi korban tentulah timbul kerugian-kerugian lainnya. Hukum yang hidup di dalam Masyarakat sebagaimana di tuangkan di dalam KUHP baru menjadi harapan mewujudkan keadilan, kemerdekaan, dan kedaulatan. Peradilan yang lurus, bersih, rapih yang perlu di tuangkan pula di dalam setiap putusan pengadilan sebagaimana hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang baik di desa maupun di kota, di kantor-kantor juga di instansi-instansi kedinasan. Sebab sebagaimana hak-hak yang telah di atur di dalam Undang-undang sebelumnya tentang korban bahwa korban adalah nyawa, nyawa itu nafas, dan nafas itu adalah kehidupan. Pandangan mendalam tentang kehidupan yang sulit bagi setiap makhluk hidup jika hanya menjalani kehidupan sendiri saja karena telah di katakana bahwa makhluk hidup itu tidak bisa hidup sendiri. Dia harus bersosialisasi membentuk masyarakan yang berkelompok madani yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban setiap makhluk hidup yang jika salah satu saja hak-hak makluk hidup itu kabur tentulah hak itu akan di rasakan hilang atau belum di ketahui keberadaan hak, Peradilan sebagai pengadil diharapkan mampu menjawa setiap perkara yang diajukan di persidangan guna melengkapi hak yang dirasa hilang itu tadi. Hak adalah dasar yang sangat fundamental dan penting bagi setiap makhluk hidup karena diperlukan oleh siapapun dan di cari oleh siapa saja.

 

Sumber gambar :

https://www.gurusiana.id/

Rabu, 07 Januari 2026

Unsur sebagai Bukti Dalam Delik Bukan Berdasarkan Pernyataan ataupun Laporan

PENCERAHAN RUHANI ATAS UNSUR PUTUSAN PENGADIL

Mengutamakan Unsur-Unsur di dalam sebuah perkara adalah lebih penting dari pada berdasarkan pernyatan-pernyataan, di dalam asas pun juga menjelaskan ; Karena Lebih baik seorang hakim membebaskan terdakwa yang meragukan daripada menghukum yang tidak bersalah, sesuai adagium "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" (atau "1000"). Prinsip ini menekankan kehati-hatian (asas in dubio pro reo) karena hukuman salah lebih merusak integritas sistem hukum daripada membiarkan yang bersalah lolos, yang mendorong hakim untuk memastikan keyakinan utuh berdasarkan alat bukti sah sebelum memutus, seperti diatur dalam KUHAP.. Bahwa berdasarkan pasal yang mengatur tentang Perbuatan asusila telah di jelaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan bersalah dan di putuskan perkara hukumnya sehingga menjadi ingkrah, perlulah di teliti dengan sebaik-baiknya apakah unsur-unsur yang ada di dalam pasal yang dimaksud telah terpenuhi atau justru tidak memenuhi unsur sama sekali sehingga timbulah rasa keadilan bagi seorang hakim memutuskan sebuah perkara di pengadilan yang tidak hanya berdasarkan informasi yang ada ataupun menurut berdasarkan keterangan jaksa ataupun aparat kepolisian. Adapun unsur-unsur yang di maksud adalah : Barang siapa melakukan tindak pidana asusila, artinya adalah memeriksa suhu ataupun temperatur badan seseorang bukanlah perbuatan ausila, kemudian Unsur Kesengajaan, Dijelaskan bahwa memeriksa suhu badan ataupun temperature seseorang di lakukan karena sakit ataupun kurang fit jadi bukanlah unsur kesengajaan melainkan kondisi sebab-akibat, Ketelanjangan atau Alat Kelamin, memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang tidaklah harus melepaskan pakaian sehingga aurat seseorang terbuka atau telanjang, dan bukan pula memeriksanya di bagian alat kelamin melainkan di kening sekitar bagian kepala depan dan itu bukanlah sebuah perbuatan asusila, Unsur  Terbuka, atau Di Muka Umum unsur ini menerangkan bahwa jika unsur lainnya yang di jelaskan tadi telah dinyatakan P21 berarti Unsur Terbuka ataupun di muka umum juga akan terpenuhi, Nah, karena Unsur-unsur yang di jelaskan sebelumnya tidak terpenuhi ataupun tidak terbukti, jelas bahwa memeriksa suhu ataupun temperatur seseorang juga bukanlah perbuatan asusila atau kurang tepat dan tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan asusila karena memeriksa suhu ataupun temperature seseorang biasanya di lakukan di sekolah yang sifatnya wilayah edukasi ataupun tempat-belajar dan mengajar dan hal itu di lakukan di sekolah tempat siswa/I dan guru melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

 

Catatan kaki :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/

Sumber gambar :

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/27/151758680/nasib-kasus-hukum-2025-pakai-kuhp-dan-kuhap-lama-atau-baru?page=all

Selasa, 06 Januari 2026

Melawan Kebatilan, Seporadisme, Konspirasi, dan Kegelapan

REFLEKSI, SIKAP, DAN MEMPERTAHANKAN DIRI

Dalam eksistensinya di dalam aktifitas dan kegiatan merefleksasikan setiap kesulitan menjadi solusi, permasalahan menjadi peluang, dan tantangan menjadi menemukan jalan untuk mempertahankan segara sesuatu yang mendasar seperti nilai, iman, taqwa, dan peluang. Harapan yang tidak boleh memudar melainkan dicapai, diusahakan, dan di wujudkan semaksimal mungkin dengan sebaik-baiknya. Menanggung beban penderitaan sekitar dan orang lain, keluh-kesah menemukan jawaban yang tepat dalam setiap kehadirannya yang membingungkan, menyulitkan, dan menjadikannya sebagai sarang penyamun melalui propaganda, dan konspirasi kegelapan. Mencari kebenaran itu sendiri melalui sikap yang di dasari adab, takwa, iman, dan doa yang harus di pisahkan dari segala bentuk kuasa kegelapan, kedjoliman, kelaliman, kesewenang-wenangan, dan segala bentuk perbuatan yang mencerminkan kemunafikan dan kesombongan di dalam berprilaku dan bertutur kata yang di tegakan di atas kebatilan. rasa yang mengecap dengan otak yang mengalir menemukan intuisi. Menjaga jiwa-jiwa dari kehancuran, penderitaan, dan kesengsaraan.

 

Sumber gambar :

https://www.pelajaran.co.id/pengertian-dan-macam-macam-keadilan-menurut-para-ahli-lengkap/

Senin, 05 Januari 2026

Keamanan, dan Ketentraman Khalayak Umum Dan Di Muka

 DALAM KEWAJIBAN ADALAH KESADARAN SIAPA SAJA MEMELIHARA KEAMANAN, KETENTRAMAN, DAN MENGUPAYAKANNYA DI MUKA UMUM

Selain menciptakan keamanan dan ketentraman di manapun seseorang berada dalam kewajibannya pula untuk memelihara dan menjaganya, selain demi kepentingan umum hal tersebut juga amatlah bermanfaat dan berguna untuk sebuah ekosisten atau lingkungan ataupun jalan raya dan dalam kehidupan. Rumah sakit sudah tentu menyembuhkan orang-orang yang hendak datang untuk berobat, perkantoran, toko, dan retail-retail usaha sudah tentu di gunakan untuk bekerja menjalankan kewajiban sebagai seorang pengusaha ataupun karyawan/karyawati, warung sembako dan rokok, warung kopi, warung sarapan, ataupun kedai -kedai aneka makanan dan minuman untuk bersantai yang di isi dengan lagu-lagu sebagai hiburan untuk bernyanyi tentulah juga memerlukan biaya operasiona dan modal yang tidak kecil, selain itu juga yayasan masjid, yayasan pesantren yang selalu mengisi hari-hari dengan doa-doa dan kegiatan ruhani lainnya. Juga komplek, perumahan, dan rumah-rumah baik yang sudah di tinggali maupun yang masih dalam tahap Pembangunan tentulah memiliki hak sebagai tempat tinggal yang layak, pedagang pejalan kaki, menggunakan becak mesin ataupun gerobak dorong yang sama halnya di dalam melaksanakan kewajibannya. Dari semua yang di sebutkan di atas dapat di katakan semua orang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, pentingnya kesadaran dan emahaman tentang kewajiban-kewajiban dasar yang harus di tuntaskan dan ditunaikan guna mendapatkan dan menemukan hak-hak dasar setiap orang. Equality before of The Law adalah sendi peradaban kehidupan.

 

Sumber gambar :

https://www.panda.id/sistem-keamanan-desa/

Stabilitas Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman, Kedamaian, Kemakmuran, dan Kesejahteraan

STABILITAS NASIONAL SEBAGAI DASAR ASPEK KESEJAHTERAAN

Jangan menindas yang lemah, ataupun menganiaya yang tak berdaya adalah sebuah kalimat mendalam yang menjadi alasan sekaligus argumentasi di dalam pelaksanaan stabilitas internal sehari-hari, Jika satu dari yang terkecil di rampas hak-haknya tentulah akan menimbulkan kerugian, merugikan pihak tertentu bukanlah jalanya keadilan, apalagi jika hak dasar sebuah wilayah di rampas hak-haknya secara paksa dan sewenang-wenang tak hanya menimbulkan kerugian bukan baik yang terlihat maupun tak terlihat, melainkan juga membawa beban bagi suatu wilayah di dalam memenuhi aspek kehidupan sehari-hari. Menumbuhkan semangat patriotisme tidaklah sama dengan propaganda individu, Kalimat yang dapat menyudutkan siapa saja tidaklah sama dengan lantunan-lantunan ruhani. Secara garis besar Patriotisme akan mencari kebaikan di dalam setiap jalan dengan segala kesulitan, tantangan, dan rintangan yang ada. Keluhuran sebagai suatu dasar fondasi yang mulai di dalam menjawab setiap daya ataupun Upaya di dalam mempertahankan stabilitas nasional, dengan memperhatikan keadilan bersama dan aspek kehidupan di dalamnya yang di topang pula dengan keragaman keyakinan. Menghargai nilai-nilai keadilan lebih bermakna dari pada menguliti ataupun menelanjanginya. Keadilan adalah alasan sekaligus dasar bagi siapapun hak-haknya di ambil baik secara sistematis maupun secara bertahap. Berjuang untuk keadilan yang bermanfaat pula untuk menciptakan dan mewujudkan stabilitas nasional dari setiap gangguan dan ancaman yang dapat mempengaruhinya adalah kemulian hidup yang sangat menopang jalannya stabilitas itu juga dan norma-norma yang ada, telah ada yang menjadi sendi keberlangsungannya.

Sumber gambar :

https://www.gramedia.com/literasi/ketahanan-nasional/

Sabtu, 03 Januari 2026

Peradaban yang hak dengan akhlak, adab, norma, tutur, kata, etika, estetika dan insan yang fitra& fitri.

 KONFLIK DAN EKSISTENSI

Pada dasarnya segala sesuatu baik yang ada di darat, di laut, dan di udara adalah baik semata-mata adalah memiliki asas kemanfaatan bagi kehidupan, lalu cakupannya dalam kepentingan pribadi, ataupun kelompok, dan golongan tertentu yang dapat menimbulkan konfik melalui setiap ketidakpastian yang seolah olah hendak menguasainya secara sewenang-wenang. Rasa ketidak tenangan, dan rasa was-was yang terus membayangi memberikan kerugian tersendiri sekaligus faidahnya secara akhlak, adab, tutur, kata, dan etika yang dapat menimbulkan keburukan bagi siapapun dan terhadap apapun yang sebenarnya sudah lebih dari dari cukup dari doktrin dan teori filosofis yang buruk. Begitu juga sebaliknya sebuah teori yang baik menjadikannya filosofis yang dapat menghadirkan ketenangan dan kebaikan terhadap siapa saja dan apapun jua, lebih dari cukup dari doktrin yang menyesatkan kecuali atas dasar keberadaan dirinya yang terancam siapapun akan membela diri dengan sebaik-baiknya. Konfik dapat menimbulkan ketidak pastian apapun, dan kekacauan apapun bahkan hal-hal yang buruk lainnya. Eksistensi positif adalah solusi untuk mengangkat standar melawannya.

 

Sumber gambar :

https://www.depokpos.com/2023/08/mengatasi-konflik-dengan-perundingan-dan-negoisasi/

 

Keadilan Hakiki menuju Kebahagiaan

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN SENGKETA LAHAN MELALUI PUTUSAN M.A

Di tengah permasalahan sehari-hari dan dinamika kehidupan termasuk perkara hukum yang sedang berjalan, bagi setiap orang tentulah menginginkan segala sesuatunya berjalan baik. Namun terlepas dari doa ada kalanya pentingnya implementasi putusan yang di eksekusi langsung oleh panitera pengadilan setempat untuk menindak lanjuti putusan hakim M.A dalam perkara yang telah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seumpana mencari kebutuhan sandang, angan, dan papan, begitulah jalannya eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tinggi negeri atau M.A. Putusan adalah keadilan yang tertulis dan sudah menjadi hukum baru atau stath dalam mencapai keadilan. Kewajiban yang di laksanakan perlahan-lahan tentulah bermanfaat untuk menyelesaikan setiap kewajiban yang harus di selesaikan. Menunggu keadilan tidaklah sama dengan menunggu transportasi umum dalam berpergian, Keadilan ialah bersifat hakiki sementara transportasi umum ialah bersifat baku yang memang di sediakan untuk umum. Singkronisasi guna memenuhi kewajiban dalam melaksanakan sebuah tanggung jawab terhadap hak orang lain, Sejauh air mengalir kemanapun ia inginkan begitu pulalah nilai-nilai keadilan. Selain memutus perkara-perkara yang di ajukan, pengadilan juga memiliki hak untuk mengawasi jalanya pelaksanaan putusan sehingga keadilan itu dapat tercapai kepada setiap orang yang berhak, dan hak setiap orang untuk mendapatkan pertanggung jawaban sebagaimana mestinya atas setiap upaya penguasaan visi baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan dapat terpenuhi.

 

Sumber gambar :

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt66b6dacd188b8/pembaharuan-eksekusi-putusan-perdata-yang-lebih-realistis/


Rabu, 31 Desember 2025

NALAR, DELIKTI, DAN PUTUSAN

NALAR DELIKTI DALAM SEBUAH PUTUSAN TINDAK PIDANA

Sebagaimana telah di atur di dalam Undang-undang tentang Kekuasaan kehakiman bahwa bukan hanya demi hukum sajamelainkan Demi Ketuhan Yang Maha Esa yang berdasarkan keadilan, sejatinya seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara tidak hanya berdasarkan teori saja, melainkan juga daya nalar yang mendalam amatlah diperlukan artinya adalah jika seseorang di katakan bersalah padahal dia tidak melakukan kejahatan apapun secara fakta-fakta yang dapat di ketahui dari daya nalar seseorang yang dapat mencetuskan nilai keadilan tersendiri selain melalui serapan Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengaturnya. Logikanya adalah jika seseorang menemukan barang sesuatu tertentu dengan orang yang mengambil dengan maksud untuk di miliki tentulah kedua hal tersebut tidak sama antara menemukan dengan mengambil barang sesuatu tertentu. Begitu pula locus, tempus delicti yang memberikan nalar jika seorang petugas parkir yang tidak pernah masuk ke suatu ruangan tertentu yang hanya berurusan dengan kendaraaan untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan atapun ketidak tertipan area parkir dari waktu ke waktu setiap harinya dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan petugas maintenance, cleaning, ataupun penghantar tamu yang sudah pasti di masuk ke dalam ruang yang dimaksudkan. Jika tiba-tiba di temukan makhluk mati yang berarti jelas telah ada kejahatan berupa pembunuhan sebagaimana yang telah di atur di dalam Tindak Pidana tidak mungkin Aparat Penegak Hukum Memeriksa Yang tidak memiliki korelasi dengan aktifitas kamar tersebut seperti Petugas parkir, ataupun petugas penitipan kendaraan karena mereka tidak memiliki korelasi dengan yang terjadi di dalam ruangan yang di sebutkan. Begitu juga dalam hal sebuah putusan pengadilan tidak mungkin seorang staff bidang Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penggelapan uang perusahaan yang bahkan tidak berurusan sedikitpun dengan uang Perusahaan begitu juga dengan korelasi waktu pada saat tindak pidan aitu terjadi. Tentulah penempatan locus, tempus delikti amat di perlukan di dalam mengungkap sebuah tindak pidana tertentu yang harus dan perlu dicermati yang berguna untuk menemukan keadilan yang haq.

 

Sumber gambar :

https://gilalaw.blogspot.com/2017/12/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html

Senin, 29 Desember 2025

BUDI PEKERTI SEBAGAI OTORITAS LUHUR

OTORITAS SEBAGAI NILAI KELUHURAN BANGSA

Selain dasar negara dan ideologi bangsa Pancasila sebagai otoritas mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, Kesehatan, yang berdasarkan kepada keTuhanan Yang Maha Esa, yang berkeadilan dan beradab. Lima sila sebagai pedoman menjunjung tinggi nilai yang ada untuk mewujudkan setiap kebaikan dalam kemanusiaan. Sebuah jalan yang berliku, terjal, dan permasalahan yang kompleks serat dengan kesulitan dan penderitaan. Pancasila tidak hanya ada melainkan hadir dalam wujud nyata guna melanjutkan perjalanan perjuangan kemerdekaan Negara. Insan-insan yang berakhlak baik bukan hanya sebagai penjuru namun juga sebagai pelaksana nilai yang sudah dicetuskan untuk di jalankan sebaik mungkin. Selain itu, budi pekerti, kearifan, kesabaran, dan ketenangan, dalam setiap ujian yang sedang di hadapi adalah bekal yang cukup untuk menghadapi setiap pergeseran makna yang terjadi seperti korupsi, kesewenang-wenangan, kelaliman, kedjoliman terhadap yang lemah, juga sifat-sifat tamak angkara murka yang hanya akan menghasilkan penindasan, penderitaan, kesengsaraan, dan keburukan lainnya. Sebuah situasi yang mengerikan namun sulit untuk menemukan kelurusannya. Nilai-nilai kebaikan yang telah ada yang harus di jaga, dirawat, dan dipeliharan guna mewujudkan sebuah tutur, akhlak, kata-kata kebaikan lainnya. Seperti dalam bahaya yang jika banyaknya masalah namun minim dalam Upaya penyelesaikan dan langkah yang kelabu. Keluhuran sebagai benteng terakhir yang mampu mensiratkan setiap serat dengan jalan pembawa Solusi yang baik.

Sumber gambar :

Sabtu, 27 Desember 2025

MENEMUKAN MAKNA SEMANGAT PERJUANGAN GRILYA DALAM KETIDAKPASTIAN

SPIRIT GRILYA DALAM PERJALANAN PERJUANGAN USAHA

Perjuang terhadap segala sesuatu yang di landasi dengan nilai-nilai mulia dan luhur di dalam mewujudkan suatu tujuan tertentu tentulah memerlukan usaha-usaha dari yang kecil hingga yang besar sekaligus pengorbanan. Semangat gerilya juga telah menghasilkan kemerdekaan bagi para pejuang bangsa dan negara melawan setiap penjajahan terhadap harkat, martabat bangsa Indonesia. Grilya di masa sekarang tentulah tidak sama dengan grilya pada saat masa memperjuangkan kemerdekan negara, tergantung kemana tujuan arus semangat grilya itu di tujukan. Dalam kehidupan yang serba syarat akan permasalahan baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan bahkan hingga bencana alam yang perlu mendapatkan formula dan solusi guna mendapatkan jalan keluar dari setiap permasalahan. Spirit grilya dalam kaitannya dengan bencana alam yang sedang di hadapi, selain menjadi duka mendalam tentulah menjadi bahan instropeksi bagi siapa saja yang menghayati peristiwa yang terjadi, grilya dapat mencetuskan sebuah konsep pemulihan bencana yang cepat, akurat, dan tepat baik bagi para korban maupun segala sesuatu yang terdampak. Inilah sebuah ide, konsep, gagasan yang telah ada sejak perjuangan kemerdekaan. Grilya dapat mensiasati suatu cara untuk menghadapi segala bentuk bala, bahaya, dan bencana baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat semata-mata untuk menghindari kerugian materil dan inmateril, fisik dan nonfisik, dan segala bentuk penyesengsaraan dan kesengsaraan. Ya Tuhan kami lindungilah kami dari segala macam bala bencana.

Sumber gambar :

https://bobo.grid.id/read/083565750/digunakan-oleh-jenderal-sudirman-saat-melawan-belanda-apa-itu-strategi-perang-gerilya


ADAB DAN TUTUR MEMBENTUK TATANAN

METAFISIK, KEKERASAN FISIK DALAM RUHANI DAN INSAN YANG CAKAP

Menafsirkan pertunjukan metafisi yang sulit untuk di tebak tetapi dapat dirasakan, sebuah aliran yang bisa di gunakan untuk maksud menyakiti orang lain yang di iringi dengan kekerasan fisik yang dilakukan berulang-ulang, sekaligus ucapan-ucapan yang tidak terbukti dan tidak benar dan semu yang sebenarnya sifatnya hanyalah hasutan keburukan kepada orang lain yang jelas akan sangat mempengaruhi ruhani seseorang yang seharusnya nilai-nilai ruhani itu di jaga dan dipelihara dengan baik justru di jadikan seperti ujaran yang kurang baik yang keluar dari dalam diri seseorang. Fenomena ini bukanlah hal yang normal dan sulit dikatakan biasa-biasa saja, selain tidak terhubung dengan sumber ruhani itu sendiri tetapi juga berdampak buruk pada orang lain. Apapun pemahamannya jikalau itu menimbulkan keburukan bukanlah sebuah kebaikan, begitu juga sebaliknya jika itu buruk sudah tentu hal tersebut kurang baik dan bukanlah ajaran ataupun didikan atau tontonan seperti pertunjukan lainnya kecuali itu memiliki nilai yang tercermin baik secara internal maupun pada umumnya secara hakiki.

Sebuah Undang-undang yang telah memberlakukan pasal tentang prakter metafisik dapat dilihat dari maksud dan niatnya, yang artinya jika itu berdampak buruk dapat dikatakan bahwa itu adalah ilmu hitam yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar ruhani sekaligus kurangnya iman di dalam menjaga adab dan perilaku yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.

Sumber gambar :

https://www.sosial79.com/2021/03/pengertian-tahap-metafisis-hukum-tiga.html#google_vignette

Jumat, 26 Desember 2025

INSAN AJEG BERPERIKEADILAN KEMANUSIAAN

INSAN YANG BERPERIKEADILAN DAN BERPERIKEMANUSIA DALAM SETIAP HAK DAN KEWAJIBAN ASPEK KEHIDUPAN

Selain negara memiliki hak dan kewajiban di dalam menjalani tanggung jawab sebagai bangsa terhadap asek kehidupan sebuah negara tentulah juga mengacu kepada segenap insan individu untuk bertanggung jawab atas kehidupannya yang di Jalani sehari-hari. Diluar tanggu jawab tentulah itu hanya sebuah penalaran yang kurang singkron, jauh dari kata kongrit, melainkan menimbulkan masalah baru di atas permasalahan. Negara jelas menjamin atas setiap hak dan kewajiban warga negarannya di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar sebagaimana yang tersirat di dalam pasal 26 sampai 34 Undang-undang dasar tahun 1945, termasuk kebutuhan ruhani untuk menunaikan ibadah. Butir Pancasila juga jelas dan meyakinkan bahwa selain Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Keadilan sosial, Musyawarah dan mufakat, juga persatuan, tentulah nilai-nilai diatas dijalankan dengan segenap hati dan tidak mengurangi atauun merusak nilai-nilai itu sendiri, termasuk asas demokrasi yang lurus, bersih, jujur, dan rapih kandungan butir yang bernilai penting dan sangat bermakna. Itu berarti semua peraturan, undang-undang, dan pemahaman hukum sebuah negara bermakna butir itu tadi yang dapat di terapkan dalam setiap peristiwa sebuah bangsa dan negara. Tidak ada segala sesuatu yang datangnya instan begitu saja, termasuk nilai-nilai yang telah menjadi dasar dan ideologi sebuah bangsa dan negara yang memiliki kandungan sejuta manfaat sekaligus cermin etika dan moral yang baik.

Sumber gambar :

https://mahasiswaindonesia.id/pancasila-dan-kearifan-lokal-membangun-identitas-bangsa/

 

Kamis, 25 Desember 2025

PRO BONO JUSTICIA

PRO BONO JUSTICIA WADAH DAN AKSES MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Di dalam penyelenggaran peradilan selain kompetensi peradilan yang beragam juga perkara yang di sidangkan bermacam-macam. Pro bono Jucticio Adalah wadah sekaligus akses bagi masyarakat pencari keadilan di dalam mendapatkan keadilan bagi siapa saja yang hak-haknya sedang berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan hanya perlu datang ke kantor advokat dengan di antar melalui surat keterangan yang di keluarkan RT, RW, Kelurahan, ataupun setingkat Kecamatan, tentulah ini lebih dari cukup bagi seorang pengacara untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan haknya Kembali. Pengadilan yang  sifatnya terbuka untuk umum tentulah akan membuka pintu bagi setiap persidangan pro bono justicio semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sangat menentukan masyarakat yang hak-haknya tengah berhadapan dengan hukum. Probono Justicio adalah jalan mendapatkan keadilan dan system keadilan bagi masyarakat itu sendiri terhadap sebuh peradilan.

 

Sumber gambar :

https://legalinquirer.com/what-does-pro-bono-mean/


Rabu, 24 Desember 2025

KONTRAS KEADILAN DALAM TATANAN NORMA-NORMA YANG ADA

KEADILAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT


Selain tiang-tiang negara dalam mendirikan suatu bangsa nilai-nilai keadilan yang juga merupan tiang penyangga yang sangat penting dalam berjalannya kelangsungan sebuah bangsa dan negara. Peraturan yang jelas, dan objektif bukanlah hanya sebatas tulisan yang disusun melainkan tanggung jawab untuk di jalankan, dipatuhi, dengan harapan membawa kebaikan dari pada pelaksanaan sebuah peraturan itu sendiri. Tanpa undang-undang tidak ada kepastian, tanpa kepastian sulit rasanya menemukan keadilan. Menjangkau keadilan adalah tugas bagi setiap insan terpanggil di dalam tatanan sehari-hari. Melihat, mendengar, dan merasakan tidaklah sama disbanding dengan berpikir, berperilaku adil, dan melakukan nilai-nilai mulia dalam keadilan itu juga. Seluruh elemen memerlukan keadilan dari mulai balita yang baru lahir sampai dengan lanjut usia, seorang pelajar sampai orang yang telah lulus sekolah, pekerja sampai dengan orang yang belum bekerja, nilai-nilai keadilan akan sangat konstan dirasakan dan amat diperlukan.

 

Jika peraturan yang telah ada tidak dijalankan dengan sebaik-baikya dan sebenar-benarnya tentulah akan menibulkan tumpeng tindah, dan kekosongan keadilan. Dimanapun juga jika hal itu di abaikan, dilalaikan tentulah juga akan menimbulkan ketidak pastian aturan. Yang mana aturan itu mencakup nilai, norma, dan hukum itu sendiri.

Sumber gambar :

https://www.perumperindo.co.id/keadilan-sosial-dalam-lingkungan-masyarakat/



Selasa, 23 Desember 2025

Menuju kesejahteraan yang berkeadilan

TIRAN, KOMUNITAS, DAN KEADILAN

Jika kita mendengar kata tiran yang berarti klausal dari kata tirani yang di jabarkan menjadi hati nurani kita akan menyadari bahwa sebenarnya tiran itu berada di dalam yang dikeluarkan keluar melalui berbagai macam tentulah kita dapat menarik napas perlahan dan mengeluarkannya secara perlahun pula, sebenarnya kita sedang mencari dan merasakan hati nurani kita sendiri atau tirani atau tiran itu secara kontras dan konstan. Apakah sebanarnya tiran itu dalam menjalani nilai dan norma yang telah ada sebelum hati dapat merasakan tiran itu sendiri ? Diri ada karena tubuh, tubuh ada karena badan, badan ada karena roh, roh ada karena nafas, nafas ada karena insan, insan ada karena ada organ, organ ada karena hati dan hati ada karena rasa, nah bagaimana dengan tiran, sebenarnya tiran itu sudah mencakup semua jika apa yang telah dijelaskan di atas tidak memiliki tiran, tentulah semua sia-sia, namun jika tiran adalah pertama-tama sebelum semua ada itu lebih dari cukup untuk mewakili hidup atau kehidupan. Dimana ada norma disitu ada tiran, Dimana ada hukum disitu ada tiran, lalu apa hubungan dengan komunitas, semua komunitas memiliki aturan, memiliki norma yang harus di jalankan oleh setiap anggota komunitas itu sendiri tanpa terkecuali baik atau buruk sebuah aturan, ataupun norma itu sendiri tentulah dapat dilihat dari apa yang ditungkan oleh komunitas itu sendiri. Setiap aturan, setiap norma memerlukan pula sebuah dasar untuk dapat berdiri dan berjalan apakah dasarnya, dasarnya yaitu norma agama, jika baik agama seseorang tentulah dia  akan baik, namun jika kurang baik agama seseorang tentulah itu hanya akan dirasa kurang baik pula. Lalu bagaimana jika yang baik di campur dengan yang kurang baik saya piker itu akan menjadi kurang baik pula, jadi hati-hati di dalam menjalankan kewajiban bagi setiap insan manusia, jadilah insan yang baik dan kebaikan akan menemukan insan itu sendiri. Jikalau insan yang baik menemukan kebaikan sebenarnya dia telah menemukan yang Namanya pintu gerbang keadilan.

Sumber gambar :

https://retizen.republika.co.id/posts/194262/hak-dan-kewajiban-warga-negara


Senin, 22 Desember 2025

PANCASILA IDEOLOGIKU, UUD1945 DASAR NEGARAKU

LUMBUNG-LUMBUNG KEADILAN SEBAGAI PASOKAN KESEJAHTERAAN UMAT


    Pembukaan UUD tahun 1945 yang mengandung nilai-nilai luhur dalam kehidpuan berbangsa dan bernegara yakni bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dan erjuangan pergerakan kemerdaakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia. Yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Menarik dimensi saat ini di dalam kehidupan sehari-hari bahwa Alinea tersebut Adalah hal yang sangat singkron dan penting juga makna yang jelas di dalam setiap ditiknya perputaran arah waktu dan jam. Selain juga sebuah nilai yang terkandung dengan makna dalam juga memiliki definisi bahwa nilai tersebut mencerminkan norma-norma moral, akhlak, yang baik. Pancasila juga memiliki nilai yang sama mendalamnya sekaligus sangat penting pemaknaannya di banding konsep pemahaman yang monoton dan saklak serta dapat memicu hal-hal yang kurang baik di luar dari pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD tahun 1945.

       Memahami berarti mengimplementasikan, acuh tak acuh berarti melalaikan yang dapat mengancam dan membahayakan serapan pemahaman itu tadi. Itulah sebabnya peran seluruh bangsa dan komponen negara sudah mewakili konsep konteks pemahaman ideologi itu sendiri.      


Sabtu, 20 Desember 2025

PLURALISME

TATANAN PLURALISME DALAM MASYARAKAT YANG BERKEADILAN DAN SEJAHTERA

        Sebagaimana tersirat di dalam alinea pertama pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Adalah sebuah kalimat yang menggambarkan nilai-nilai kesadaran di dalam berbangasa dan bernegara yang bukan hanya di hayati melainkan juga untuk di amalkan dan di jalankan sepenuhnya dalam peradaban Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD tahun 1945 yang merupakan hukum tertinggi sebagai landasan sebuah bangsa dan negara untuk menjadikannya sebuah asas bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berati segala sesuatu memiliki dasar hukum dan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk norma-norma yang ada dan hukum adat. Tentulah nilai-nilai diatas Adalah sebuah dasar dan modal untuk semua keragama yang ada yang berarti kepluralismean dalam suatu bangsa, suatu wilayah, dan suatu tatanan lingkuan kehidupan. Filosofi ini tentulah tidak hanya mengandung keragaman saja melainkan juga kesejahteraan, dan keadilan yang berarti dapat di maksudkan jika ada keragama tentu terdapat kesejahteraan, jika ada kesejahteraan tentu ada keadilan. Menjalankan nilai-nilai keragaman di dalam kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang seadil-adilnya. Jika hal tersebut di hayati dan di amalkan tentulah akan menghasilkan suatu emahaman berbeda dari yang tidak menghayatinya. Pluralisme itu dinamis dia tidak statis, keragaman plural ialah humanis bukan monoton. Jadi nilai-nilai dinamis dan humanis itulah sebenarnya keragaman. Semoga kamu pluralism.

Jumat, 19 Desember 2025

DRAFT KESEPAKATAN PEMBAYARAN KREDITUR

KESEPAKATAN AWAL



ABSTRAK

Bahwa di dalam menjalankan kewajibannya membayarkan biaya cicilan unit yang disepakati setiap waktunya dengan jangka waktu tiap bulan, perlulah dipahami dalam upaya tersebut dikatakan telah sepakat dan melaksanakan tanggung jawab terhadap setia kewajiban yang telah di usahakan oleh kreditur dalam melunasi biaya kredit sebagaimana kesepakatan itu di pahami dan dimengerti oleh pihak-pihak. Merujuk pada perjanjian bahwa seorang kreditur di berikan keleluasaan untuk membayar cicilan setiap bulannya dengan syarat tidak menunda yang dapat menimbulkan tunggakan waktu pembayaran yang mana jika hal itu terjadi yang disebabkan banyak faktor tentulah hal itu juga akan menjadi beban baru selain cicilan rutin, lalu tunggakan dan di tambah lagi hal tersebut sampai menimbulkan permasalahan yakni harus kehilangan benda atau barang atau objek atau unit yang ditarik, yang mana padahal objek atau benda atau barang atau unit tersebut sudah beberapa kali di bayarkan bahkan sering dan hampir lunas dari harga yang sebenarnya. Menanggapi hal tersebut maka perlulah di buatkan adanya formula bagi seorang kreditur yang sedang berhadapan dengan situasi demikian, atas dasar dan pertimbangan hukum yang kami pahami bahwa hal yang demikian itu tentulah sangat bertentangan dengan undang-undang dan mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri. Oleh sebab itu, dibuatlah draft kesepakatan kreditur ini di dalam menyelesaikan perdebatan yang menimbulkan keributan yang sering terjadi kepada seorang kreditur yang mana selain merugikan waktu, tenaga, dan materil, juga merugikan reputasi kreditur sebagai seorang konsumen. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari yang telah disebutkan diatas berikut isi naskah kesepakatan kreditur.

 

 PERJANJIAN PENYELESAIAN KREDIT

    Penarikan unit secara sepihak bukanlah suatu cara ataupun upaya untuk menyelesaikan biaya angsurang kredit melainkan adalah sebuah perampasan aset secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa petunjuk hukum yang jelas. Selain harus kehilangan objek, barang, benda, ataupun unit tertentu kreditur juga kehilangan uang yang telah di angsur berkali-kali tanpa mendapatkan objek, barang, benda, dan unit yang telah disepakati yang pada akhirnya dapat di katakan kredit merugi secara materil. Untuk menghindari hal tersebut kreditur menyadari kewajiban yang harus di laksanakan namun perlulah sebuah kebijaksanaan debitur dalam konteks jalannya pembayaran kreditur untuk memberikan keleluasaan bagi kreditur melunasi kredit nya yang salah satunya adalah waktu atau tempo pembayaran yang tidak di tabrakan dengan penarikan unit itu sendiri dan kebijaksanan final keputusan debitur, karena jika jika semua kesepakatan perjanjian kredit itu di tabrakan dengan penarikan barang, atau benda tertentu tentulah hal tersebut hanya akan menimbulkan keributan yang berujung kepada kerugian saja dimanapun kesepakatan itu di buat, di jalan-jalan akan nada keributan, di area-area parkir akan ada keributan, dan di tempat-tempat lain dimana objek yang dimkasud itu berada lalu kerugian materil setelah inmateril. Atas dasar perjanjian di awal bahwa seorang kreditur juga memiliki hak untuk mendaptkan keadilan atas upaya pmbayaran yang telah berjalan dari kesepakatan kredit untuk mendapatkan, atau memiliki barang atau benda tertentu. Hal ini juga sangat diperlukan selain merupakan hak dasar bagi seorang kreditur juga merupakan hal yang absah di dalam perundang-undangan untuk memiliki sebuah benda atau barang tertentu yang terlihat maupun suatu jasa tertentu yang hanya dapat dirasakan, atau di dalam menjalankan keadilan itu sendiri.

PERHITUNGAN PEMULANGAN UANG KREDITUR ATAS PENARIKAN KREDIT

    Perhitungan pemulangan uang kreditur adalah hal yang mutlak bagi setiap kreditur yang di tarik unitnya barang ataupun bendanya yang mana kepada barang-barang tersebutlah baik uang muka sebagai dp ataupun uang cicilan setia bulannya itu ditujukan. Mengetahui dan memahami kendisi tersebut diatas dalam konteks bahwa jika setia unit yang di tarik adalah barang rusak tentulah akan menimbulkan asumsi biaya pengeluaran untuk memprbaikinya, namun jika barang yang ditarik adalah barang yang masih dalam kondisi seperti awalnya yakni baru tentulah barang tersebut sebenarnya adalah bukan lagi milik debitur melainkan setengahnya atau lebih dari harga sebenarnya merupakan milik kreditur.

JALANNYA KESEPAKATAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN AWAL

    Bahwa jika di kemudian hari terjadi ketidak singkronan kesepakatan oleh pihak-pihak perlulah di dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan dengan ketentuan Undang-undang.

Sumber gambar :

https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/mengenal-lebih-jauh-jenis-jenis-kreditur/


Jumat, 05 Desember 2025

Keadilan Publik dan Sesama

SIFAT DAN PERILAKU KEADILAN


ABSTRAK

       Ubi Societas Ibi Jus Dimana ada masyarakat di situ ada hukum kalimat tersebut bukanlah satu-satunya istilah untuk dapat membuktikan perbuatan seseorang yang telah melakukan hal-hal yang bertentangan secara adab, akidah, norma, dan hukum, bahwa hukum tidaklah hanya mengatur tentang perilaku manusia pada umumnya, namun hukum juga mengatur tentang cara hidup seseorang di dalam lingkungan masyarakat. Setiap tindakan pastilah terdapat konsekuensi begitu juga dengan perbuatan, hukum itu juga lah yang pada dasarnya menerangkan secara ekspisit tentang hal-hal yang tidak boleh di lakukan yang apabila di lakukan hal itu hanya merusak tatanan baik yang sudah ada maupun yang akan datang, juga merusak kebiasaan-kebiasaan baik yang telah berjalan. Hukum menjelaskan bahwa biar bagaiamanapun hukum juga lah yang menjadi suatu dasar yang mengacu kepada jalanya norma-norma dan akidah dalam sendi kehidupan bermasyarakat. Jika itu dikatakan kurang baik pastilah buruk, jika hal tersebut buruk tentulah itu tidak baik, namun jika dikatakan baik-baik saja pastilah hal itu adalah kekeliruan, jadi jelas bahwa kalimat diatas tidaklah hanya sebuah susunan kata yang dapat dibaca melainkan sebuah makna bahwa kadang keadilan tidak harus dilihat, melainkan dirasakan sehingga dapatlah di simpulkan bahwa keadilan itu penting dan mendasar, ibarat air mengalir di permukaan atau kerancuan menemukan kebenarannya umpama pelita dengan minyak jadilah cahaya, cahaya keadilan. Bahkan sebelum seorang bayi dilahirkan telah dikatakan dimuka hukum bahwa bayi tersebut sudah memiliki hak untuk hidup jika dan segala sesuatu yang menyangkut kebutuhannya jika kondisi tersebut memungkinkan.

CAKUPANNYA DALAM KEHIDUPAN
        Selain harus bertanggung jawab kepada diri sendiri tentulah juga setiap insan memiliki tanggung jawabnya yang lain seperti tanggung jawab kepada pekerjaan, tanggung jawab kepada keluarga, dan tanggung jawab di lingkuan kita tinggal, yang mana tiap-tiap tanggung jawab tersebut harus di laksanakan sebaik mungkin dan tentulah nilainilai keadilan adalah menjadi dasar untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik. Siapapun yang melalaikan tanggung jawab pastilah dia dalam bahaya, dan siapa berada di dalam bahaya pastilah dia cilaka, dan siapa cilaka pastilah dia sengsara. Tanggung jawab sebagai pedoman mendapatkan keadilan, menemukan kedilan, dan menjalankan keadilan itu juga. Dasar-dasar mutlak yang dapat menemukan sebuah pemahaman pada tempatnya, atau sebuah hak sebagaimana kewajiban yang telah di laksanakan. Inilah yang akan menjadi dasar bagi orang ataupun seseorang untuk bertingkah laku, berperilaku yang baik akan mendatangkan kebaikan bagi orang itu dan sebaliknya berperilaku buruk ataupun kurang baik tentulah akan mendatangkan keburukan juga sebagaimana prilaku dan tingkahlakunya. Inilah yang dikenal dengan nama sifat yang menjadi pedoman di dalam memahami sifat-sifat yang telah ada, ataupun akan datang.

SIFAT KEADILAN
        Jika kita melemparkan barang sesuatu kepada orang lain yang pada dasarnya tanpa diketahui orang yang dimaksud tentulah itu akan menimbulkan kemarahan orang yang bersangkutan, kalaupun tidak marah tentulah orang itu terdiam tetapi berpikir pikiran yang terdapat orang inilah yang akan mencerminkan sifat keadilan di dalam tindakan yang harus dia lakukan untuk membela dirinya, karena hal itu menyangkut harkat dan martabatnya dan hak-hak yang lain di dalam keadilan, positif dan negatif adalah tergantung setiap individu. Begitu juga dengan di suatu tempat dimanapun kita berada tentulah perbuatan dan perilaku kita sangat menentukan di dalam mendapatkan dan menemukan keadilan.


 


Kurikulum yang Mendidik sebagai Pedoman atas Hak Memperoleh Keadilan, Kemerdekaannya, dan Tut Wuri Handayani

MEMPERJUANGKAN KEMBALI HAK-HAK SESEORANG DAN KEMERDEKAANNYA Bahwa tidak ada suatu hukuman pidana yang dapat menimbulkan kematian hak kep...